Dakwaan |
PERTAMA
Primair
----- Bahwa terdakwa Arip Abdurahman Hakim Muhamad Kadafi Bin Pepen pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di daerah Karangresik, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa bermula ketika 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam milik terdakwa dihubungi oleh sdra. REMON (DPO no. : DPO/ 64/ X/ 2024/ Reserse Narkoba, tgl. 24 Oktober 2024) perihal sabu yang akan diedarkan oleh terdakwa dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bila paket sabu tersebut habis terjual. Kemudian setelah sdra. REMON mengirimkan titik lokasi penyimpanan sabu, terdakwa pun pergi mengambil sabu dengan berat lebih kurang 5gr (lima gram) tersebut didaerah Karangresik, Kota Tasikmalaya;
- Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke rumah terdakwa tepatnya di Cibatur, Rt. 001/ Rw. 012, Kel. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Setibanya dirumah, terdakwa menimbang menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital dan memecah/ membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil menggunakan sedotan warna putih dengan rincian beberapa paket ukuran S seberat 0,23gr (nol koma dua tiga gram) dan beberapa paket ukuran M seberat 0,30gr (nol koma tiga nol gram). Setelah itu terdakwa sempat menempelkan sebagian besar paket sabu tersebut disekitaran daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sehingga tersisa 1 (satu) paket sabu kecil yang belum terjual;
- Kemudian pada hari Rabu, tgl. 23 Oktober 2024 sdra. REMON kembali menghubungi terdakwa dan menginformasikan jika akan ada paket sabu yang akan dikirim kepada terdakwa melalui mekanisme penempelan seperti sebelumnya namun pada saat itu lokasi penyimpanan sabu tersebut belum diberitahukan kepada terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Kamis, tgl. 24 Oktober 2024 saksi ANGGI TRISNANDAR dan saksi REZA NURSYEHAN (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah dus cokelat berisi PCR Tube;
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemudian pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 ketika terdakwa sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota, handphone milik terdakwa menerima pesan bahwa sabu yang dijanjikan sdra. REMON pada hari Rabu sebelumnya telah ditempel di daerah Karangresik, Kota Tasikmalaya, sehingga selanjutnya saksi ANGGI dan rekan dengan membawa serta terdakwa menuju kelokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) paket warna putih dibalut lakban bening berisi 1 (satu) paket sabu ytang disimpan dipinggir jalan dekat rumput,
Sehingga selanjutnya barang bukti tersebut turut dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 65/ 13193.00/ X/ 2024, tgl. 25 Oktober 2024 pada pokoknya menerangkan hasil penimbangan yakni :
No
|
Nama Barang
|
Hasil Penimbangan Kotor (Brutto)
|
1
|
1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu
|
0,28gram
|
2
|
- 1 (satu) buah sedotan htaim berisi diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah paket warna putih dibalut lakbwan bening berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu
|
11,10gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5718/ NNF/ 2024, tgl. 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1625gram, diberi nomor barang bukti 2586/ 2024/ PF;
- 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8896gram, diberi nomor barang bukti 2587/ 2024/ PF;
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6504gram, diberi nomor barang bukti 2588/ 2024/ PF;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2586/ 2024/ PF s.d. 2588/ 2024/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. –
Subsidiair
----- Bahwa terdakwa Arip Abdurahman Hakim Muhamad Kadafi Bin Pepen pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Cibatur, Rt. 001/ Rw. 012, Kel. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tgl. 24 Oktober 2024 saksi ANGGI TRISNANDAR dan saksi REZA NURSYEHAN (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah dus cokelat berisi PCR Tube;
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kemudian pada hari Jumat, tgl. 25 Oktober 2024 ketika terdakwa sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Tasikmalaya Kota, handphone milik terdakwa menerima pesan bahwa sabu yang dijanjikan sdra. REMON pada hari Rabu sebelumnya telah ditempel di daerah Karangresik, Kota Tasikmalaya, sehingga selanjutnya saksi ANGGI dan rekan dengan membawa serta terdakwa menuju kelokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) paket warna putih dibalut lakban bening berisi 1 (satu) paket sabu ytang disimpan dipinggir jalan dekat rumput.
Sehingga selanjutnya barang bukti tersebut turut dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 65/ 13193.00/ X/ 2024, tgl. 25 Oktober 2024 pada pokoknya menerangkan hasil penimbangan yakni :
No
|
Nama Barang
|
Hasil Penimbangan Kotor (Brutto)
|
1
|
1 (satu) paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu
|
0,28gram
|
2
|
- 1 (satu) buah sedotan htaim berisi diduga narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah paket warna putih dibalut lakbwan bening berisi 1 (satu) buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu
|
11,10gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5718/ NNF/ 2024, tgl. 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1625gram, diberi nomor barang bukti 2586/ 2024/ PF;
- 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8896gram, diberi nomor barang bukti 2587/ 2024/ PF;
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6504gram, diberi nomor barang bukti 2588/ 2024/ PF;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2586/ 2024/ PF s.d. 2588/ 2024/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. –
---------------------------------------- DAN ---------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa Arip Abdurahman Hakim Muhamad Kadafi Bin Pepen pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Cibatur, Rt. 001/ Rw. 012, Kel. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tgl. 24 Oktober 2024 saksi ANGGI TRISNANDAR dan saksi REZA NURSYEHAN (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) datang kerumah terdakwa lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa. Lalu pada saat penggeledahan badan dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 65/ 13193.00/ X/ 2024, tgl. 25 Oktober 2024 pada pokoknya menerangkan hasil penimbangan yakni :
No
|
Nama Barang
|
Hasil Penimbangan Kotor (Brutto)
|
1
|
1 (satu) bungkus kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis Ganja
|
9,91 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5718/ NNF/ 2024, tgl. 07 November 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,8840gram, diberi nomor barang bukti 2589/ 2024/ PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2589/ 2024/ PF s.d. 2588/ 2024/ PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |