Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah tahun lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3171-LT-20042021-0015 semula tercantum atas nama MUHAMMAD AFNAN yang lahir di Tasikmalaya, 04 April 2018. diganti menjadi MUHAMMAD AFNAN yang lahir di Tasikmalaya, 09 Februari 2020;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3171-LT-20042021-0015 atas MUHAMMAD AFNAN yang lahir di Tasikmalaya, 04 April 2018. Semula tercantum dengan nama MUHAMMAD AFNAN yang lahir di Tasikmalaya, 04 April 2018 diganti menjadi MUHAMMAD AFNAN yang lahir di Tasikmalaya, 09 Februari 2020;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|