Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Yayat Ruhyat Bin Apri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1256/M.2.16.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yayat Ruhyat Bin Apri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YAYAT RUHYAT bin APRI, sejak tanggal 9 Maret 2024 sampai tanggal 2 April 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu waktu lain selama bulan Maret 2024 sampai bulan April 2024 atau selama tahun 2024, bertempat di Kantor CV Mitra Anugerah Plasindo Jalan Cieunteung nomor 59 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa CV Mitra Anugerah Plasindo yang didirikan berdasarkan Akta Notaris YUSUF SULAEMAN, S.H.,M.Kn. Nomor 16 tanggal 21 November 2019 dan SK Menkumham RI Nomor : AHU-0078991-AH.01.17 tahun 2019 yang bergerak dalam bidang usaha pendistribudian dan penjualan barang dinataranya berupa plastik kemasan dan bahan kue, dimana sebagai Direktur/Owner yaitu saksi YULIANA CHRISTIE AFANDI dan salah satu karyawannya yaitu terdakwa YAYAT RUHYAT bin AHRI yang ditugaskan sebagai sales berdasarkan Surat Keputusan Direktur CV Mitra Anugerah Plasindo nomor : 2023/MAP/SK/I/012 tanggal 01 Januari 2023 dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu memasarkan barang, menerima order dari konsumen, memberitahukan order masuk kepada admin, menyiapkan barang setelah faktur selesai sesuai order konsumen, membawa tagihan dan melakukan penagihan terhadap konsumen yang mempunyai cicilan, menerima dan menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan sesuai dengan jumlah uang yang dierima dari konsumen dan melaporkan keuangan atau pendapatan salesman kepada admin perusahaan tiga kali dalam seminggu dan atas pekerjaannya tersebut, terdakwa mendapat gaji atau upah dari CV Mitra Anugerah Plasindo setiap bulannya sebesar lebih kurang Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selama terdakwa melaksanakan tugasnya sebagai sales, terdakwa telah beberapa kali menerima order barang dari konsumen, menerima dan mengirimkan barang milik perusahaan ke toko-toko/konsumen sesuai order dan faktur, membuat faktur fiktif seolah-solah konsumen/toko melakukan order barang, menjual sendiri sebagian barang yang seharusnya diserahkan ke toko/konsumen, menerima uang hasil penjualan barang dari toko/konsumen dan tidak menyetor atau menggunakan sebagian uang hasil penjualan barang, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

 

Nama Toko/

Customer

No dan tgl Faktur

Jumlah (Rp)

Diterima (Rp)

Disetor  (Rp)

Tidak disetor (Rp)

 

Keterangan

 

1.

Pa Hendra RJP

B0055899

08-03-2024

3,360,000

3,360,000

3,348,385

11,715

Pembayaran tunai/ cash dari toko/ konsumen.

A43487

29-03-2024

21,679,300

21,679,300

0

21,679,300

Faktur fiktif

B0056164

29-03-2024

3,360,000

3,360,000

0

3,360,000

2.

Toko Lia RJP

B005616

29-03-2024

3,188,000

3,188,000

0

3,188,000

Barang tidak sampai ke toko dan dijual sendiri.

B131555

29-03-2024

7,664,750

7,664,750

0

7,664,750

A43489

29-03-2024

19,309,000

19,309,000

0

19,309,000

3.

Suryani PNBNG

B131620

30-03-2024

1,124,000

1,124,000

0

1,124,000

Uang hasil penjualan barang dari toko/konsumen  tidak disetor seluruhnya ke prusahaan.

A43570

30-03-2024

3,474,650

3,474,650

0

3,474,650

4.

Barokah PJL

B0056172

30-03-2024

250,000

250,000

0

250,000

5.

Ela PJL

B131580

30-03-2024

516,500

516,500

0

516,500

6.

Dadi PJL

A43575

01-04-2024

428,016

428,016

0

428,016

B0056172

30-03-2024

355,000

355,000

0

355,000

B131591

30-03-2024

5,050,000

5,050,000

0

5,050,000

A43564

30-03-2024

7,402,049

7,402,049

0

7,402,049

7.

B ROS PJL

A43529

30-03-2024

9,818,913

9,818,913

2,690,163

7,128,750

Pembayaran tunai/ cash dari  toko/ konsumen

8.

Pa Iyan RJP

B131733

02-04-2024

1,923,750

1,923,750

99,141

1,824,609

Pembayaran tunai/ cash dari toko/ konsumen.

 

Jumlah

101,786,689

101,786,689

 

6,137,689

 

95,649,700

 

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 95,649,700 (sembilan puluh lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain yang nilainya lebih dari Rp. 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi kerugian CV Mitra Anugerah Plasindo telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan diri pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan dari Direktur/Owner CV Mitra Anugerah Plasindo.

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya