Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Tsm Wais Alqorni, SH Sandi Abdul Salam Bin Nasrudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-658/M.2.33/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Abdul Salam Bin Nasrudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASEP ADAM FIRDAUS, S.H. Dkk.Sandi Abdul Salam Bin Nasrudin
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A :

-------  Bahwa Terdakwa SANDI ABDUL SALAM Bin NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sodong RT 001/001 Desa Najaten Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, oleh karena terdakwa diketemukan dan ditangkap di jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya lalu saksi-saksi yang dipanggil bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor  35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------

A T A U

K E D U A:

-------  Bahwa Terdakwa SANDI ABDUL SALAM Bin NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA yang merupakan anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan patroli pengamanan nataru di sekitaran jalan raya Cipatujah-Sindangkerta yang berada di Kampung Cisaat 1 Desa Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
  • Bahwa sebelum melakukan patroli, saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA juga telah mendapatkan informasi dari masyakarat terkait adanya tindak pidana narkotika di sekitaran jalan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA melihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat tersebut sedang berdiri di pinggir jalan. Lalu saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA langsung mengampiri terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan dan saat itu tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang sempat terdakwa buang ke tanah; 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Imei 1: 863359061548885 dan Imei 2: 863359061548893 nomor sim card: 082127100833; dan uang tunai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000. kemudian terdakwa dibawa ke warung milik saksi DIAN Bin AJAT yang berada di seberang jalan untuk diamankan lalu saksi ARIEL ARIJAL dan saksi MANASE DIKSAR BAKARA memperlihatkan barang bukti yang ditemukan kepada saksi DIAN Bin AJAT setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 001/13223.00/I/2025 Cq. PT Pegadaian Cabang Singaparna tanggal 3 Januari 2025 diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memilik berat bruto sebesar 4,46 gram dan berat netto sebesar 4 gram. Kemudian berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik No Lab: 0057/NNF/2025 Cq. Puslabfor Polda Jawa Barat tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T diperoleh hasil bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berwarna bening berisikan daun-daun kering positif mengandung MDMB-4en PINACA  yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan memiliki sisa seberat netto 3,1929 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang

------------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya