Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 08 bulan Juni tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB beralamat Perumahan Grand Mayasari Estate Blok Fernwood No. 41 Jalan BKR Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati sebuah rumah menyimpan minuman beralkohol di Perumahan Grand Mayasari Estate, setelah anggota sampai di TKP didapati pemilik yang bernama sdr. BINTANG LAZUARDI bin MAMAK ACHMAD GOZNAWI, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr ADI GARNIDA ditemukan didalam kendaraan R4 Jenis Daihatsu Grandmax No. Pol. Z 1146 HN barang bukti sejumlah 1.859 (seribu delapan ratus lima puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu pelanggar atas nama BINTANG LAZUARDI bin MAMAK ACHMAD GOZNAWI diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |