Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Ari Kusmana Bin Rohim, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kp. Pasir Kubang RT.006/RW.004 Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Label K di Kp. Pasir Kubang Desa Mandalawangi Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, kemudian Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan sekira pukul 16.30 WIB melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa, lalu Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra sekira pukul 17.00 WIB menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tepatnya di pinggir jalan Kp. Pasir Kubang Desa Mandalawangi Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru muda dengan Nomor Hp 081223970872 Imei ke 1 868852066299517 dan Imei ke 2 868852066299509;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dengan maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dari Sdri. Yuli (DPO) yang beralamat di karawang dengan cara pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Whatsapp kepada Sdri. Yuli (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru muda dengan Nomor Hp 081223970872 Imei ke 1 868852066299517 dan Imei ke 2 868852066299509 milik Terdakwa, lalu sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dikirim oleh Sdri. Yuli (DPO) melalui paket TIKI dengan nomor register 660086044398 dari Karawang ke Kab. Tasikmalaya yang Terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB;
- Bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dari Sdri. Yuli (DPO) tersebut belum sempat Terdakwa edarkan/jual karena Terdakwa telah ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa selain dari Sdri. Yuli (DPO), Terdakwa pernah mendapatakan Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis HEXYMER dari Sdr. Eka (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 8 butir dengan cara membeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bertempat di Panjalu Kab. Ciamis dan Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis HEXYMER sebanyak 8 butir tersebut telah terdakwa edarkan dengan memberi secara cuma-cuma kepada Saksi Erik Somantri sebanyak 3 butir untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0011 Tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening yang diuji dengan Jenis/Parameter Uji yaitu Identifikasi Trihexyphenidyl memilik hasil yaitu Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Terdakwa Ari Kusmana Bin Rohim, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kp. Pasir Kubang RT.006/RW.004 Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Obat Label K di Kp. Pasir Kubang Desa Mandalawangi Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya, kemudian Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan sekira pukul 16.30 WIB melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan Terdakwa, lalu Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra sekira pukul 17.00 WIB menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tepatnya di pinggir jalan Kp. Pasir Kubang Desa Mandalawangi Kec. Salopa Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru muda dengan Nomor Hp 081223970872 Imei ke 1 868852066299517 dan Imei ke 2 868852066299509;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dengan maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara dijual;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) buah dus kecil yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dari Sdri. Yuli (DPO) yang beralamat di karawang dengan cara pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa memesan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Whatsapp kepada Sdri. Yuli (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 warna biru muda dengan Nomor Hp 081223970872 Imei ke 1 868852066299517 dan Imei ke 2 868852066299509 milik Terdakwa, lalu sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dikirim oleh Sdri. Yuli (DPO) melalui paket TIKI dengan nomor register 660086044398 dari Karawang ke Kab. Tasikmalaya yang Terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB;
- Bahwa Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 570 butir dari Sdri. Yuli (DPO) tersebut belum sempat Terdakwa edarkan/jual karena Terdakwa telah ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa selain dari Sdri. Yuli (DPO), Terdakwa pernah mendapatakan Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis HEXYMER dari Sdr. Eka (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB sebanyak 8 butir dengan cara membeli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bertempat di Panjalu Kab. Ciamis dan Sediaan Farmasi berupa Obat berwarna kuning jenis HEXYMER sebanyak 8 butir tersebut telah terdakwa edarkan dengan memberi secara cuma-cuma kepada Saksi Erik Somantri sebanyak 3 butir untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0011 Tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening yang diuji dengan Jenis/Parameter Uji yaitu Identifikasi Trihexyphenidyl memilik hasil yaitu Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ |