Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-31122018-0047 semula tercantum atas nama GIORGINO UWAIS diubah namanya menjadi DERAN GIO UWAIS;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-31122018-0047 atas GIORGINO UWAIS yang lahir di Tasikmalaya, 18 November 2018. Semula tercantum dengan nama GIORGINO UWAIS diganti menjadi DERAN GIO UWAIS
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |