Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Iwan Somantri, SH
2.Ahmad Sidik, SH
3.Adang Sujana, SH
GALANG PERMANA Bin YAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1413B/M.2.16.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
2Ahmad Sidik, SH
3Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG PERMANA Bin YAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GALANG PERMANA bin YAYAT, pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sutisna Senjaya Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wib., pada saat terdakwa berkumpul bersama teman-temannya yaitu saksi YOGI SUKMAJAYA, sdr. NAUFAL, sdr. JIHAD dan seorang teman lainnya yang tidak terdakwa kenal minum minuman beralkohol jenis ciu di tepi jembatan Kampung Sukamaju RT. 001 RW.006 Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, saat itu terdakwa bertanya apakah ada yang membawa double stick atau cikun yang dijawab oleh salah satu teman terdakwa bahwa doubel stick atau cikun ada dan setelah itu sekitar pukul 01.00 wib terdakwa dan teman-temannya berangkat dengan tujuan untuk menonton balapan sepeda motor di Jalan Letjen Mashudi dengan mengendarai sepeda motor, dimana posisi terdakwa dibonceng oleh saksi YOGI SUKMAJAYA mengendarai sepeda motor Suzuki Sartria FU F1 warna hitam, sdr. JIHAD berboncengan dengan temannya, sedangkan sdr. NAUFAL mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam, namun ternyata di Jalan Letjen Mashudi tidak ada balapan sepeda motor, sehingga terdakwa dan teman-temannya berangkat lagi dan berhenti mengisi BBM di SPBU jalan Siliwangi dan saat itu terdakwa mengambil doubel stick atau cikun di mobil yang dikendarai sdr. NAUFAL, lalu diselipkan oleh terdakwa di celana bagian depan dengan maksud akan digunakan untuk memukul genk motor apabila bertemu genk motor menyerang terdakwa dan setelah itu sekitar pukul 03.00 wib., terdakwa dan teman-temannya berangkat lagi menuju jalan Pasar Pancasila, namun dari arah belakang ada pengendara sepeda motor Yamaha Fazio warna kuning yaitu saksi MUHAMAD IRSAN ARDIANSYAH membonceng sdr. SEPTIAN mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai saksi YOGI SUKMAJAYA, karena menurut informasi yang diterimanya, terdakwa dan teman-temannya telah meresahkan warga, sehingga sepeda motor yang dikendarai saksi YOGI SUKMAJAYA yang membonceng terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor melakukan perlawanan dengan mengayun ayunkan doubel stick atau cikun yang dipegang terdakwa diarahkan kepada saksi MUHAMAD IRSAN ARDIANSYAH dan sdr. SEPTIAN sampai terjadi perkelahian yang tidak lama kemudian banyak warga berdatangan, sehingga terdakwa dan saksi YOGI SUKMAJAYA berhasil diamankan oleh warga, sedangkan teman terdakwa yaitu sdr. JIHAD dan temannya dan sdr. NAUFAL saat itu berangkat duluan tidak mengetahui kejadiannya, yang kemudian terdakwa diamankan dan dibawa oleh petugas Polisi ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa doubel stick atau cikun termasuk senjata pemukul yang biasa digunakan untuk alat olahraga beladiri, sedangkan terdakwa sendiri bukan anggota olah raga beladiri dan dibawa oleh terdakwa ditengah malam hari bukan untuk tujuan olah raga beladiri namun akan digunakan oleh terdakwa untuk memukul genk motor dan ada dalam penguasaan terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 307 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya