Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Sri Mulyati binti Samsu Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 339/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2504 /M.2.33/ Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri Mulyati binti Samsu Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, terdakwa mendatangi saksi Ujang Subianto (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan orang yang mau membeli tanah pemberian saksi Rukmini (ibu kandung terdakwa), yang ada di daerah Cikole Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menjanjikan sejumlah uang apabila tanah tersebut berhasil dijual. Pada saat itu, saksi Ujang Subianto sempat menanyakan surat-surat dari tanah tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan “aya kur SPPT” yang artinya “ada hanya SPPT”, yang akhirnya disetujui oleh saksi Ujang Subianto untuk membantu terdakwa mencarikan orang yang mau membeli tanah tersebut;
  • Bahwa dua hari setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ujang Subianto, keduanya langsung menemui saksi Caca bin Omar di rumahnya, yang beralamat di Kp. Ciburuy Kulon RT.005 RW.008 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut saksi Ujang Subianto menawarkan tanah yang hendak terdakwa jual, kepada saksi Caca bin Omar seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, akan tetapi saksi Caca bin Omar menolaknya, karena sedang tidak memiliki uang, lalu memberikan masukan kepada saksi Ujang Subianto dan terdakwa, untuk mencoba menjualnya kepada saksi Tika Kartika. Setelah itu, terdakwa dan saksi Ujang Subianto mendatangi rumah saksi Tika Kartikak, yang beralamat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, terdakwa langsung menyampaikan, jika dirinya hendak menjual tanah yang ia peroleh dari saksi Rukmini, karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk pengobatan orang tuanya, kemudian saksi Ujang Subianto juga membenarkan jika tanah yang hendak dijual itu adalah milik terdakwa, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini, dan memberitahukan jika tanah tersebut berada di pinggir jalan, sehingga cocok untuk dibuatkan rumah. Pada saat itu saksi Tika Kartika menanyakan mengenai surat-surat dari tanah tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada SPPT”, kemudian saksi Tika Kartika mengatakan akan berunding terlebih dahulu dengan anak-anaknya, selanjutnya terdakwa dan saksi Ujang Subianto meninggalkan rumah saksi Tika Kartika;
  • Bahwa pada saat berada di rumahnya terdakwa berinisiatif untuk membuat kwitansi jual beli tanah antara saksi Rukmini dengan saksi Sumarni, guna meyakinkan saksi Tika Kartika jika tanah yang akan dijual kepadanya adalah milik terdakwa, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini. Setelah kwitansi tersebut telah terdakwa tanda tangani sendiri dan memberikan tanggal, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Ujang Subianto di rumahnya dan menyerahkan kwitansi kepadanya, untuk selanjutnya saksi Ujang Subianto perlihatkan kepada saksi Tika Kartika. Setelah saksi Ujang Subianto menerima kwitansi dari terdakwa, selanjutnya saksi Ujang Subianto memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi Tika Kartika;
  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, saksi Tika Kartika menghubungi terdakwa dan meminta bertemu dengan orang tua terdakwa selaku pemilik tanah, namun terdakwa beralasan jika orang tuanya sedang bekerja, sehingga tidak bisa bertemu dengan saksi Tika Kartika, kemudian terdakwa mengatakan jika dirinya akan datang ke rumah saksi Tika Kartika. Bahwa sebelum pergi ke rumah saksi Tika Kartika, terdakwa terlebih dahulu menghubungi temannya yang bernama Asri (meninggal dunia) dan meminta bantuan kepadanya, untuk berpura-pura menjadi ibu terdakwa dan meyakinkan jika tanah yang akan dijual telah diberikan kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa mengajak saksi Ujang Subianto untuk menemaninya ke rumah saksi Tika Kartika. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, terdakwa langsung menjelaskan jika orang tuanya sedang berada di daerah Bogor, kemudian terdakwa menghubungi Sdri. Asri, lalu Sdri. Asri menjelaskan kepada saksi Tika Kartika, jika tanah yang akan dijual itu benar telah diberikan oleh orang tuanya kepada terdakwa. Setelah mendengar penyampaian tersebut, saksi Tika Kartika menjadi yakin dengan status kepemilikan tanah tersebut, sehingga terjadi kesepakatan pembelian tanah seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, dengan total tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata;
  • Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 terdakwa, saksi Ujang Subianto dan saksi Tika Kartika bertemu di rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Tika Kartika menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), untuk pembelian tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata. Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa dan saksi Ujang Subianto pergi meninggalkan rumah saksi Tika Kartika, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi Ujang Subianto sebagai keuntungan bagi saksi Ujang Subianto, karena telah berhasil membantu terdakwa menjual tanah kepada saksi Tika Kartika. Bahwa sisa uang hasil penjualan tanah tersebut tidak pernah terdakwa pergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya, melainkan dipergunakan untuk membayar utang sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. -

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Sri Mulyati binti Samsu Hidayat, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juni 2022, terdakwa mendatangi saksi Ujang Subianto (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan orang yang mau membeli tanah pemberian saksi Rukmini (ibu kandung terdakwa), yang ada di daerah Cikole Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menjanjikan sejumlah uang apabila tanah tersebut berhasil dijual. Pada saat itu, saksi Ujang Subianto sempat menanyakan surat-surat dari tanah tersebut, kemudian terdakwa menyampaikan “aya kur SPPT” yang artinya “ada hanya SPPT”, yang akhirnya disetujui oleh saksi Ujang Subianto untuk membantu terdakwa mencarikan orang yang mau membeli tanah tersebut;
  • Bahwa dua hari setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ujang Subianto, keduanya langsung menemui saksi Caca bin Omar di rumahnya, yang beralamat di Kp. Ciburuy Kulon RT.005 RW.008 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut saksi Ujang Subianto menawarkan tanah yang hendak terdakwa jual, kepada saksi Caca bin Omar seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, akan tetapi saksi Caca bin Omar menolaknya, karena sedang tidak memiliki uang, lalu memberikan masukan kepada saksi Ujang Subianto dan terdakwa, untuk mencoba menjualnya kepada saksi Tika Kartika. Setelah itu, terdakwa dan saksi Ujang Subianto mendatangi rumah saksi Tika Kartika, yang beralamat di Kp. Awi Ciburuy RT.003 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah saksi Tika Kartika, terdakwa langsung menyampaikan, jika dirinya hendak menjual tanah yang ia peroleh dari saksi Rukmini, kemudian saksi Ujang Subianto juga membenarkan jika tanah yang hendak dijual itu adalah milik terdakwa, yang berasal dari pemberian saksi Rukmini, dan memberitahukan jika tanah tersebut berada di pinggir jalan, sehingga cocok untuk dibuatkan rumah. Pada saat itu saksi Tika Kartika menanyakan mengenai surat-surat dari tanah tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “ada SPPT”, kemudian saksi Tika Kartika mengatakan akan berunding terlebih dahulu dengan anak-anaknya, selanjutnya terdakwa dan saksi Ujang Subianto meninggalkan rumah saksi Tika Kartika;
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) hari setelah pertemuan dengan saksi Tika Kartika, terdakwa mendatangi saksi Ujang Subianto di rumahnya dan menyerahkan kwitansi jual beli tanah antara saksi Rukmini dengan saksi Sumarni kepadanya, untuk selanjutnya saksi Ujang Subianto perlihatkan kepada saksi Tika Kartika. Setelah saksi Ujang Subianto menerima kwitansi dari terdakwa, selanjutnya saksi Ujang Subianto memperlihatkan kwitansi tersebut kepada saksi Tika Kartika. Bahwa pada saat itu, terdakwa dan saksi Tika Kartika menyepakati jika tanah tersebut akan dijual seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bata, dengan keseluruhan tanah yang dijual seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata;
  • Bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 terdakwa, saksi Ujang Subianto dan saksi Tika Kartika bertemu di rumah saksi Tika Kartika, kemudian saksi Tika Kartika menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah), untuk pembelian tanah seluas 39 (tiga puluh sembilan) bata. Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa dan saksi Ujang Subianto pergi meninggalkan rumah saksi Tika Kartika, kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada saksi Ujang Subianto sebagai keuntungan bagi saksi Ujang Subianto, karena telah berhasil membantu terdakwa menjual tanah kepada saksi Tika Kartika. Bahwa sisa uang hasil penjualan tanah tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar utang sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya