Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.R. Aam Mohamad Ridwan
2.Susan Intana, SE
2.Neng Intan
3.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., KCP Cikurubuk, Tasikmalaya
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
5.ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-25042025KET
Penggugat
NoNama
1R. Aam Mohamad Ridwan
2Susan Intana, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHR. Aam Mohamad Ridwan
2Melinda Amelia,SHSusan Intana, SE
Tergugat
NoNama
1Neng Intan
2PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., KCP Cikurubuk, Tasikmalaya
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
4ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli tertangal 1 April 2020 antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I merupakan pengikatan yang sah dan berkekuatan hukum  ;
- Menyatakan Surat Kuasa No. 1 tertanggal 1 April 1 tertanggal 1 April 2020 dan Kuasa Menjual No. 2 tertanggal 1 April 2020, yang dibuat antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I untuk menyelesaikan permasalahan terkait Obyek Sengketa dengan TERGUGAT II ;
- Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melakukan Hukum yang merugikan PARA PENGGGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Sengketa sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan supaya TERGUGAT III menunda Pelaksanaan Lelang atas Obyek Sengketa sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menunda Peralihan Pendaftaran Tanah atas Obyek Sengketa sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialamai oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan aquo ; 
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
 
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak