Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Tsm | Duddy Sudiharto, S.H. | 1.Fahri Rapsanjani Alias Adul Bin Ana Suryana 2.Imat Rohimat Alias Boby Bin Iding (Alm) 3.Bangbang Ardmansyah Alias Apoy Bin Nana Supena |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -718/M.2.16.3/Eku.2/03/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA, bersama-sama dengan Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) dan Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar Jam 23.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bersama-sama dengan teman-teman mengkonsumsi minuman keras di sebuah pos ronda di sekitar Kampung Cibaregbeg Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian sekitar Jam 23.57 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama warga masyarakat lainnya merayakan malam Tahun Baru dengan nongkrong di sekitar Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP, dan ketika jam pergantian tahun semakin mendekati waktunya, dengan posisi berada di tengah ruas jalan tersebut, Saksi Korban PAJAR MAULAN bin ADE NIKDAR memblayer-blayer (membuka gas sepeda motor secara berulang-ulang) sepeda motor jenis Vespa warna merah yang dikendarainya hingga menimbulkan suara knalpot yang memekakan telinga, lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) menghampiri Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, sementara itu Terdakwa II awalnya hanya menegur Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR atas perbuatannya memblayer-blayer sepeda motor yang dikendarainya itu, namun Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dianggap tidak mengindahkan teguran Terdakwa II, hingga Terdakwa II merasa kesal kemudian melakukan kekerasan dengan menendangkan kaki kanannya sebanyak 1(satu) kali ke arah sepeda motor yang sedang ditumpangi oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA pun ikut menendang sebanyak 1(satu) kali, namun ketika Terdakwa I beradu pandang dengan Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bertanya dengan kata-kata : “Naon maneh melong?” (Ind.= “Apa yang kamu lihat?”) dan langsung memukul Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kosong yang terkepal yang mengarah ke wajah Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sedangkan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) hanya mematikan kunci kontak kendaraan yang digunakan oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, setelah itu datang Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang menghampiri Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) sambil bertanya : “Aya naon ieu?” (Ind. = “ada apa ini?”), lalu Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) tidak menjawab pertanyaan itu melainkan langsung menjambak rambut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dan mendorong/menyeret tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) hingga terjatuh, kemudian Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) menjambak kembali dan memberdirikan tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang masih dipegangnya;
Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA menendangkan kakinya ke arah wajah dan badan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) masing-masing sebanyak 1(satu) kali, diikuti oleh Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA yang dengan menggunakan kedua tangan kosongnya yang terkepal langsung ikut memukuli wajah Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) secara bertubi-tubi hingga menimbulkan rasa sakit yang diderita oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dimana pada saat kejadian dilihat oleh
khalayak umum, tidak lama kemudian beberapa orang anggota masyarakat datang untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I, II dan III pergi meninggalakan Saksi Korban di lokasi kejadian.-------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO ARROYAN mengalami luka-luka sebagaimana dituangkan dalam Surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Nomor : 353/81/VER/RSUD/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tanda tangani oleh dr. Irfan Fauzani Djohar NIP. 199412020520241 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka memar di dahi dan luka lecet di pipi sebelah kiri diduga akibat benturan benda tumpul;------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) dan Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar Jam 23.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bersama-sama dengan teman-teman mengkonsumsi minuman keras di sebuah pos ronda di sekitar Kampung Cibaregbeg Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian sekitar Jam 23.57 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama warga masyarakat lainnya merayakan malam Tahun Baru dengan nongkrong di sekitar Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP, dan ketika jam pergantian tahun semakin mendekati waktunya, dengan posisi berada di tengah ruas jalan tersebut, Saksi Korban PAJAR MAULAN bin ADE NIKDAR memblayer-blayer (membuka gas sepeda motor secara berulang-ulang) sepeda motor jenis Vespa warna merah yang dikendarainya hingga menimbulkan suara knalpot yang memekakan telinga, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) menghampiri Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, sementara itu Terdakwa II awalnya hanya menegur Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR atas perbuatannya memblayer-blayer sepeda motor yang dikendarainya itu, namun Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dianggap tidak mengindahkan teguran Terdakwa II, hingga Terdakwa II merasa kesal kemudian melakukan kekerasan dengan menendangkan kaki kanannya sebanyak 1(satu) kali ke arah sepeda motor yang sedang ditumpangi oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA pun ikut menendang sebanyak 1(satu) kali, namun ketika Terdakwa I beradu pandang dengan Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bertanya dengan kata-kata : “Naon maneh melong?” (Ind.= “Apa yang kamu lihat?”) dan langsung memukul Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kosong yang terkepal yang mengarah ke wajah Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sedangkan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) hanya mematikan kunci kontak kendaraan yang digunakan oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, setelah itu datang Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang
menghampiri Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) sambil bertanya : “Aya naon ieu?” (Ind. = “ada apa ini?”), Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) tidak menjawab pertanyaan itu melainkan langsung menjambak rambut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dan mendorong/menyeret tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) hingga terjatuh, kemudian Terdakwa II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) menjambak kembali dan memberdirikan tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang masih dipegangnya;
Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA menendangkan kakinya ke arah wajah dan badan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) masing-masing sebanyak 1(satu) kali, diikuti oleh Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA yang dengan menggunakan kedua tangan kosongnya yang terkepal langsung ikut memukuli wajah Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) secara bertubi-tubi hingga menimbulkan rasa sakit yang diderita oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dimana pada saat kejadian dilihat oleh khalayak umum, tidak lama kemudian beberapa orang anggota masyarakat datang untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I, II dan III pergi meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.--------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO ARROYAN mengalami luka-luka sebagaimana dituangkan dalam Surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Nomor : 353/81/VER/RSUD/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tanda tangani oleh dr. Irfan Fauzani Djohar NIP. 199412020520241 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka memar di dahi dan luka lecet di pipi sebelah kiri diduga akibat benturan benda tumpul;------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |