Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIZAL MUTTAQIN als ZALE bin (Alm.) ASEP SOPYAN bersama-sama dengan Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa, 24 September 2024, sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak Kampung Babakan, RT. 025/RW. 007, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM, DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK, YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH, YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Senin, 23 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Saksi RIZAL MUTTAQIN als ZALE bin (Alm.) ASEP SOPYAN yang bertempat di Kampung Akong, RT. 001/RW. 005, Desa Bojonggaok, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS mengajak Terdakwa keluar untuk mengambil Sepeda Motor, namun Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS bertanya kepada Terdakwa ingin mengambil Sepeda Motor ke daerah mana karena Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS tidak mengetahui wilayah ini;
- Kemudian, Terdakwa mengajak Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS untuk pergi ke Kecamatan Tanjungjaya dengan mengendarai Sepeda Motor merek HONDA BEAT sambil menggunakan bantuan dari aplikasi Google Maps, setelah itu pada saat di perjalanan, Terdakwa bertanya kepada Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS, “MAU KEMANA?”, lalu Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS menjawab, “KALAU BISA KE KAMPUNG-KAMPUNG”, sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS pergi ke daerah perkampungan, setelah itu Terdakwa dan Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS berputar-putar di Kecamatan Tanjungjaya sambil memantau situasi di daerah tersebut;
- Sekira pukul 04.00 WIB, Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS menepuk punggung Terdakwa untuk berhenti di sebuah rumah yang terletak Kampung Babakan, RT. 025/RW. 007, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, karena Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI, Nomor Rangka: MH1JM3125KK821932, dan Nomor Mesin: JM31E2817041 milik Saksi Korban WINDA binti MA’MUR, yang diparkir di dalam garasi yang berada di dalam sebuah rumah, sehingga Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS menyuruh Terdakwa untuk berhenti, kemudian Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS langsung turun dari Sepeda Motor merek HONDA BEAT yang mereka pergunakan, selanjutnya Terdakwa memantau di sekitar lokasi tersebut dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan ketika Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS masuk ke dalam garasi yang berada di dalam sebuah rumah tersebut, Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS membuka gerbang tersebut dengan cara membuka kunci gerbang dalam keadaan tidak dikunci gembok, setelah itu Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS merusak kunci kontak dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI dengan menggunakan Kunci T dan Mata Kunci yang telah dilancipkan ujungnya (astag) dengan cara Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS memutarnya dengan menggunakan kedua tangannya sampai posisi kontak dari Sepeda Motor tersebut sudah berada pada posisi on atau menyala, lalu setelah kunci kontak dari Sepeda Motor tersebut sudah pada posisi on atau menyala, Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI tersebut keluar dari rumah Saksi Korban WINDA binti MA’MUR dan setelah Sepeda Motor tersebut sudah berhasil mereka kuasai, Saksi JEPRI STIWAN bin M. IHLAS menyalakan mesin 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI tersebut dan membawanya pulang, namun Terdakwa pulang dengan menggunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT yang mereka pergunakan pada saat berangkat;
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban WINDA binti MA’MUR untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI, Nomor Rangka: MH1JM3125KK821932, dan Nomor Mesin: JM31E2817041 tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban WINDA binti MA’MUR kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY tahun 2019 warna merah-hitam dengan Nomor Polisi: Z 6938 RI, Nomor Rangka: MH1JM3125KK821932, dan Nomor Mesin: JM31E2817041 dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |