Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Tsm Adi Muhsin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-14042025JNT
Pemohon
NoNama
1Adi Muhsin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama Ibu Kandung pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3278CL12506200900015 yang semula tercantum nama Ayah HOLIS dan Ibu DIDAH menjadi Ayah HOLIS dan Ibu DIDAH NURHAMIDAH
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ibu Kandung  tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278CL12506200900015 atas nama ADI MUHSIN yang lahir di Tasikmalaya, 06 September 1997 yang semula anak laki-laki dari Ayah HOLIS dan Ibu DIDAH menjadi anak laki-laki dari  Ayah HOLIS dan Ibu DIDAH NURHAMIDAH
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak