Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS 1.Isman Noor Fadilah Bin Kardiman
2.Rizki Firmansyah Bin Yayan Sukiaman
3.Sapta Hanggara Bin Zenal
4.Faris Al Audah Bin Wawan Rustiawan
5.Azhar Rasyid Sidik Purnama Bin Dede Ruhiyat Alm
6.Jovanka Jeraldi Kusumah Bin Yana Mulyana
7.Rahman Setiawan Bin Wawan Sundana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 25/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/85/V/REN.4.1.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Isman Noor Fadilah Bin Kardiman[Penahanan]
2Rizki Firmansyah Bin Yayan Sukiaman[Penahanan]
3Sapta Hanggara Bin Zenal[Penahanan]
4Faris Al Audah Bin Wawan Rustiawan[Penahanan]
5Azhar Rasyid Sidik Purnama Bin Dede Ruhiyat Alm[Penahanan]
6Jovanka Jeraldi Kusumah Bin Yana Mulyana[Penahanan]
7Rahman Setiawan Bin Wawan Sundana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 18 bulan Mei tahun 2025 sekira jam 02.00 WIB beralamat Jl. Pasanggrahan Kel. Indihiang Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, tepatnya ketika sedang dilaksanakannya Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, telah diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak 7 (tujuh) orang laki-laki yang secara bersama-sama diduga telah mengkonsumsi / meminum minuman keras di wilayah kota Tasikmalaya. Adapun kronologis kejadian tersebut Awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat  yang mengadukan melalui nomor kontak Maung Galunggung Police bahwa di Jl. Pasanggrahan ada sekelompok orang yang menurut keyakinan pelapor terlihat seperti sedang mengkonsumsi minuman yang diduga minuman keras, kemudian berbekal informasi tersebut selanjutnya petugas yang tergabung dalam 1 (satu) regu Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menindaklanjuti dengan cara mendatangi lokasi dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Singkat cerita Sesampainya Petugas di Jl. Pasanggrahan Kel. Indihiang Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ternyata benar saat itu petugas mendapati sebanyak 7 (tujuh) orang laki-laki tidak dikenal sedang berkerumun  lalu setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh petugas ditemukan 1 (satu) buah botol yang berisi cairan yang diduga merupakan minuman tradisional jenis Tuak beserta 1 (satu) buah gelas plastik. selanjutnya dengan disaksikan oleh salah seorang warga sekitar bernama sdr. YUDI RAHADIAN bin NANA SUBARNA (alm) petugas mengamankan ketujuh orang tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di mapolres Tasikmalaya kota. Sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang yang antara lain bernama  sdr. ISMAN NOOR FADILAH bin KARDIMAN, sdr. RIZKI FIRMANSYAH bin YAYAN SUKIAMAN, sdr. SAPTA HANGGARA bin ZAENAL, sdr. FARIS AL AUDAH bin WAWAN RUSTIAWAN, sdr. AZHAR RASYID SIDIK PURNAMA bin DEDE RUHIYAT (alm), sdr. JOVANKA JERALDI KUSUMAH bin YANA MULYANA dan sdr. RAHMAN SETIAWAN bin WAWAN SUNDANA  tersebut seluruhnya mengakui telah mengkonsumsi minuman keras  jenis Tuak sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, sehinngga atas perbuatannya tersebut sdr. ISMAN NOOR FADILAH bin KARDIMAN,dkk  diduga telah melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya