Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2025/PN Tsm Sri Maryati, S.H. WAWAN RIDWAN BIN DARMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2848/M.2.16.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN RIDWAN BIN DARMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WAWAN RIDWAN bin DARMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekira pukul 23.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2025 bertempat di Jl. Peta Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan bukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025, sekira pukul 23.05 Wib di Jalan Peta Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha, Type 2 BJ, tahun 2014, warna hitam, Nopol : E-2846-QP, seorang diri lalu memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MEDINA CALLISTA ANDRIA Binti ANDRY MAULANA, duduk di depan dan yang duduk ditengah saksi NAJWA SYAIRA AULIA Binti FAHMI ABDUL MUHLIS sedangkan saksi koban MARVAYRA AURELIA KURANI Binti KARIZA UKAR duduk dibelakang, selanjutnya datang Terdakwa WAWAN RIDWAN bin DARMAN (Alm) mengendarai sepeda motor seorang diri memepet sepeda motor para saksi dari sebelah kanan lalu Terdakwa melakukan penjambret dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga  tas selempang warna hitam bergambar Kupu-kupu warna pink yang berisikan : 1 (satu) Unit Handphone Oppo F11, Ram 4/128Gb, Warna Ungu Fluorit, IMEI1: 865013040232479, IMEI2: 865013040232461 , 1 (satu) Unit Handphone Realme 5, Ram 3/64Gb, Warna Ungu kristal, IMEI1: 861835043010773, IMEI2: 861835043010765, Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan peralatan makeup, milik saksi MARVAYRA AURELIA KURANI binti KARIZA UKAR, yang terletak dipundak/ bahu sebelah kanan tangan saksi MARVAYRA AURELIA KURANI binti KARIZA UKAR berhasil Terdakwa ambil, hingga saksi MARVAYRA AURELIA KURANI binti KARIZA UKAR terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengalami luka-luka : luka kepala benjol sebelah kanan, bahu kanan  memar dan lecet, pinggul kanan memar dan lecet, dan sepeda motor yang kendarai oleh para saksi sempat oleng. Selanjutnya tas selempang berseta peralatan make up Terdakwa buang di pesawahan yang ada sungainya, selanjutnya Terdakwa hanya mengambil 2 (dua) unit Handphone dan uang tunai saja kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan pulang ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Handphone Oppo F11 dengan harga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada seseorang yang mengaku berasal dari Garut, Terdakwa menjual handphone tersebut secara COD di Cisumur Kawalu Kota Tasikmalaya sedangkan untuk uang Terdakwa pakai untuk beli makan.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No : 353/91/VER/RSUD/IX/2025 tertanggal 28 September 2025, yang ditandatangani oleh dr. TEGAR SYAIFUL QODAR, Dokter UPTD Khusus RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang Perempuan bernama MARVAYRA AURELIA KURANI binti KARIZA UKAR umur lebih kurang dua puluh tahun. Pada pemeriksaanterdapat, luka memar, bentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan, berukuran empat centi meter kali tiga cencti meter di kepala, tujuh sentimeter kanan puncak kepala, luka lecet, bentuk tidak beraturan, berwarna coklat kemerahan, berukuran lima sentimeter kali enam centi meter di punggung, sepuluh sentimeter kanan garis pertengahan belakang, dua sentimeter di bawah puncak bahu kanan, luka lecet, bentuk tidak berarturan, berwarna coklat kemerahan, berukuran dua kali dua sentimeter kali dua centi meter di bahu kanan, dua puluh sentimeter kanan garis pertengahan belakang, tepat pada puncak bahu kanan, dan luka lecet, bentuk tidak beraturan, berwarna coklat kemerahan, berukuran sepuluh sentimeter kali enam centi meter di punggung, sepuluh sentimeter kanan garis pertengahan belakang, satu sentimeter di atas taju atas belakang tulang usus. Diduga akibat benturan benda tumpul. Selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tawang Resor Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MARVAYRA AURELIA KURANI binti KARIZA UKAR mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). --------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365    ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya