Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Hudan Muhaimin Bin Aep Warli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1300 /M.2.33/ Enz.2 /06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hudan Muhaimin Bin Aep Warli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Hudan Muhaimin Bin Aep Warli, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 201,9800 gram diberi nomor barang bukti 0287/2025/PF
  2. 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 30,7812 gram, diberi nomor barang bukti 0288/2025/PF ;
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,7568 gram diberi nomor barang bukti 0289/2025/PF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang-batang kering dengan berat netto 48,7200 gram, diberi nomor barangbukti 0290/2025/PF

Dengan Kesimpulan barang bukti       dengan nomor 0287/2025/PF s.d. 0290/2025/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa memperoleh arkotika jenis Ganja pada Kamis 09 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan cara ketika Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pulang kuliah, Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui pesan Instagram berencana untuk memesan narkotika jenis Ganja lalu Terdakwa bersama Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan patungan, Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Dean Krisna di Valo bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mencoba mencari penjual ganja di Instagram dan menemukan akun “THREE COLOR DIMENSION” dan Saksi Dean Krisna di Valo bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan ganja kering ke akun instagram tersebut sebanyak 320 gram Narkotika jenis Ganja seharga Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Akun Instagram tersebut mengiyakan pesanan yang Saksi Dean Krisna Di Valo (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pesan dan Menyuruh Terdakwa mentransfer uang ke Rekening mandiri melalui BRI Link, setelah itu mendapatkan peta/map penempelan ganja kering yang terletak di Daerah Rancekek belakang Mako Brimob Kab. Bandung yang ditempel di Tong sampah, Sesudah mendapatkan lokasi tersebut Terdakwa bersama Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (Terdakwa dalam berkas lain) mengambil ganja kering dan membawanya ke Rumah Terdakwa untuk disimpan dan dijadikan Paketan siap jual;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual ganja kering tersebut seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara online melalui Instagram dengan nama Akun “WAROENG MADURA 46” yang dipegang oleh Terdakwa dan Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu ke Rek. Bank Jago a.n Valentino setelah uang ditransfer ganja kering akan Terdakwa atau Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tempelkan;
  • Bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi Dean Krisna di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) jual, Narkotika Jenis Ganja tersebut Terdakwa timbang terlebih dahulu dan dibuat ukuran kecil 2 gram yang disebut 3 R, ukuran sedang 5 gram yang disebut 6 R yang kemudian masin-masing dimasukkan ke plastik klip bening dan di balut lakban hitam
  • Bahwa Terdakwa tidak mengingat lagi sudah berapa banyak Paketan yang sudah terjual tetapi terakhir kali Penjualan terjadi pada bulan Februari 2025 yang Terdakwa tidak tahu kepada siapa menjualnya karena Terdakwa dan Saksi Hudan tidak bertemu langsung;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi Dean Krisna di Valo Bin Tatang (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) setiap minggu
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Hudan Muhaimin Bin Aep Warli, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Unit Dua Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Gelap Narkotika jenis Ganja yang berlokasi di daerah sekitar Perumahan Grand Metro Jln. Manggu Kel. Sukamaju kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ketika sedang melaksanakan piket, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Rully Rachman dan Saksi Reza Nursyehan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan benar ada seseorang yang diduga melakukan penjualan narkotika jenis Ganja;
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully Rachman melakukan penangkapan terhadap Saksi. Aris Rusman Bin Yayan (Penuntutan dalam berkas perkara lain) dan melakukan penggeledahan. Saksi  Aris Rusman Bin Yayan mengaku mendapatkan narkotika ganja dari Tersangka;
  • Selanjutnya pukul 17.00 WIB Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Bin Aep Warli (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully Rachman menemukan 4 (empat) paket plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis ganja yang dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah Handphone merek Iphone XR. Setelah itu Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully melakukan penggeledahan Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Jamanis RT. 02 RW. 05 Desa Tanjung Mekar Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisikan Batang Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan Batang Narkotika Jenis Ganja 7 (tujuh) paket plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban hitam, 3 (tiga) paket plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban hitam, 3 (tiga) paket plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban hitam, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip bening 1 (satu) buah lakban hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 025/13193.00/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ari Firmansyah diperoleh hasil

No.

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Bersih

Keterangan

A

1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Ganja

38.49 gram

34.57 gram

Sudah ditimbang

B

3 (tiga) paket plastik klip bening sedang berisi diduga Narkotika jenis Ganja

15.30 gram

14.01 gram

Sudah ditimbang

C

1 (satu) paket plastik klip bening sedang besar berisi diduga Narkotika jenis Ganja

208.38 gram

204.14 gram

Sudah ditimbang

D

1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang besar berisi diduga narkotika jenis Ganja

53.63 gram

49.86 gram

Sudah ditimbang

TOTAL

315.8 gram

302.58 gram

Sudah ditimbang

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 0764/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Triwidiastuti S.Si., Apt dan Dwi Hernanto S.T selaku pemeriksa selaku pemeriksa yang memeriksa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 201,9800 gram diberi nomor barang bukti 0287/2025/PF
  2. 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 30,7812 gram, diberi nomor barang bukti 0288/2025/PF ;
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,7568 gram diberi nomor barang bukti 0289/2025/PF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang-batang kering dengan berat netto 48,7200 gram, diberi nomor barangbukti 0290/2025/PF

Dengan Kesimpulan barang bukti   dengan nomor 0287/2025/PF s.d. 0290/2025/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya