| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 10 bulan November tahun 2025 sekira jam 22.41 WIB di Jalan Bobojong Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seseorang yang diduga sedang meminum minuman beralkohol, setelah anggota sampai di TKP ditemukan ada seorang pria yang sedang duduk di halaman rumah di jalan Bobojong Kota Tasikmalaya dan di duga sedang meminum minuman beralkohol, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada Seorang Pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol sisa minuman beralkohol jenis Anggur ginseng, 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur orang tua, dan 1 (satu) buah gelas cup plastik. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. IYEP SAEPUL bin AWANG beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol sisa minuman beralkohol jenis Anggur ginseng, 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur orang tua, dan 1 (satu) buah gelas cup plastik untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |