Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa YAYANG ARINDI SETIA als CODET als IYAN bin DEDI, pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis, 09 Januari 2025, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mem-posting di akun Facebook miliknya bahwa Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI sedang membutuhkan Supplier Batok Kelapa untuk keperluan usaha Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI di bidang produksi arang berbahan batok kelapa, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook dengan nama “Fahri Ramdhan” mengirim pesan singkat kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang menanyakan lokasinya di mana dan setelah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI memberitahukan lokasinya, Terdakwa meminta nomor kontak WhatsApp milik Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, lalu Terdakwa menelepon Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI melalui WhatsApp dengan tujuan untuk menawarkan Batok Kelapa dengan harga Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per kilogram, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menanyakan lokasinya di mana dan Terdakwa langsung mengirim share location yang bertempat di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa bukan Pengepul Batok Kelapa, namun Terdakwa mengambil Batok Kelapanya dari ranting-ranting atau dari orang lain yang nantinya akan Terdakwa beli lagi dari Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI;
- Selanjutnya, pada hari Minggu, 12 Januari 2025, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bersama dengan temannya, yaitu Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI ingin melakukan survei ke lokasi tersebut yang bertempat di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya di Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk pergi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Kai, RT. 004/RW. 002, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan istrinya, yaitu Saksi AI MASWATI binti ELAH, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI lagi untuk pergi ke sebuah perumahan yang masih berada di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa datang bersama dengan Ayah Kandungnya, yaitu Sdr. DEDI als ITO (DPO) bersama dengan 1 (satu) orang lain yang mana Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang tidak kenal, selanjutnya pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, dan 1 (satu) orang lain tersebut membicarakan mengenai perjanjian yang mana Terdakwa menawarkan agar Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar uang mukanya terlebih dahulu, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) atau 40% (empat puluh persen) dari harga barang, namun Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menolak karena Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menawarkan bahwa jika barangnya datang, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI langsung membayarnya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa nanti jika Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar kepada Pengepulnya atau ranting dari Terdakwa, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI akan membayarnya Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) per kilogram dan sisanya untuk keuntungan Terdakwa, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menyutujuinya dan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI juga mengatakan bahwa yang bersangkutan akan membuka sebuah pabrik di Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI pulang ke rumah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang bertempat di Jl. Perintis, RT. 001/RW. 004, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Berikutnya, pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI datang lagi ke Kabupaten Tasikmalaya, namun menginap terlebih dahulu di rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Kai, RT. 004/RW. 002, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI untuk pergi ke sebuah pabrik yang bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang mana sebelumnya sudah Terdakwa cari yang mana jaraknya tidak jauh, hanya beda kampung saja, lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada Batok Kelapa dari Pengepulnya seberat 250 (dua ratus lima puluh) kilogram, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI melalui pesan singkat WhatsApp bahwa apabila nantinya barangnya sudah ada, Terdakwa meminta biaya kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk pembelian kaleng drum untuk buat pembakaran Batok Kelapa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) kaleng drum, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa juga meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar biaya sewa lokasi pabrik untuk pembakaran Batok Kelapa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa;
- Keesokan harinya lagi, Minggu, 19 Januari 2025, Terdakwa membawa Batok Kelapa seberat 250 (dua ratus lima puluh) kilogram, setelah itu Terdakwa membakar semua Batok Kelapa tersebut yang mana disaksikan juga oleh Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI, dan Saksi NANA KARMANA bin (Alm.) SUKRO supaya Terdakwa meyakinkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa Terdakwa memang dapat menyediakan Batok Kelapa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa terdapat Batok Kelapa lagi seberat 3,2 (tiga koma dua) ton, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar dengan harga 3,2 (tiga koma dua ton) ton x Rp. 1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah), yaitu sebesar Rp. 5.440.000,- (lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan bahwa barangnya akan segera Terdakwa kirim, namun sampai dengan hari, Selasa, 21 Januari 2025, Terdakwa tidak kunjung mengirim pesanan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI berupa Batok Kelapa tersebut ke pabrik yang bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan alasan Terdakwa mengatakan bahwa terdapat crash atau adanya masalah ketika di perjalanan, lalu Terdakwa menelepon Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, namun karena Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI sedang tertidur, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI tidak dapat menjawab panggilan suara dari Terdakwa, sehingga Terdakwa menelepon Ayah Kandungnya, yaitu Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR dan Terdakwa mengatakan bahwa ada Batok Kelapa lagi dari Pengepulnya seberat 2,5 (dua koma lima) ton, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR untuk membayar sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bangun tidur dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa ada Batok Kelapa lagi dari Pengepulnya yang lain seberat 2,3 (dua koma tiga) ton, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar sebesar Rp. 3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menyuruh Terdakwa untuk berhenti menawarkan barang karena barang yang sebelumnya sudah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bayar juga belum datang ke pabrik, namun pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab karena barangnya pasti akan tiba ke pabrik, lalu Terdakwa juga mengatakan masih ada sedikit lagi yang harus Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bayar, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar Batok Kelapa lagi, namun Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI juga belum ada menerima uang lagi dari Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR, akan tetapi Terdakwa terus-menerus membujuk Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dengan alasan agar Terdakwa bisa membawa Batok Kelapa tersebut, sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI tetap membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, kemudian Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menanyakan kapan barangnya sampai ke pabrik, namun Terdakwa terus-menerus beralasan bahwa barangnya masih dalam perjalanan, setelah itu sekira 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari, ternyata pesanan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI berupa Batok Kelapa tersebut tidak kunjung datang juga;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.175.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa YAYANG ARINDI SETIA als CODET als IYAN bin DEDI, pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, DENGAN TIPU MUSLIHAT, ATAUPUN RANGKAIAN KEBOHONGAN, MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MENYERAHKAN BARANG SESUATU KEPADANYA, ATAU SUPAYA MEMBERI HUTANG MAUPUN MENGHAPUSKAN PIUTANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis, 09 Januari 2025, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mem-posting di akun Facebook miliknya bahwa Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI sedang membutuhkan Supplier Batok Kelapa untuk keperluan usaha Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI di bidang produksi arang berbahan batok kelapa, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook dengan nama “Fahri Ramdhan” mengirim pesan singkat kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang menanyakan lokasinya di mana dan setelah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI memberitahukan lokasinya, Terdakwa meminta nomor kontak WhatsApp milik Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, lalu Terdakwa menelepon Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI melalui WhatsApp, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mengatakan, “ADA BERAPA BANYAK BARANGNYA?”, kemudian Terdakwa menjawab, “KALAU SEKARANG BELUM ADA SOALNYA ABIS DIKIRIM, KALAU MUNGKIN MINAT MAH SOK AJA TURUN KE LOKASI NANTI KETEMU”, selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menjawab, “HARGANYA BERAPA?”, lalu Terdakwa membalasnya, “DI LOKASI AJA HARGA MAH, KALAU SUDAH KETEMU KAN BIAR ENAK BIAR TAU HARGA DAN KONTRAKNYA BERAPA LAMA”, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mengatakan, “YAUDAH MAU ATUR JADWAL DULU” yang mana Terdakwa menelepon Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dengan tujuan untuk menawarkan Batok Kelapa dengan harga Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per kilogram, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menanyakan lokasinya di mana dan Terdakwa langsung mengirim share location yang bertempat di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa bukan Pengepul Batok Kelapa, namun Terdakwa mengambil Batok Kelapanya dari ranting-ranting atau dari orang lain yang nantinya akan Terdakwa beli lagi dari Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI;
- Selanjutnya, pada hari Minggu, 12 Januari 2025, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bersama dengan temannya, yaitu Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI ingin melakukan survei ke lokasi tersebut yang bertempat di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya di Kota Tasikmalaya, Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk pergi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Kai, RT. 004/RW. 002, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan istrinya, yaitu Saksi AI MASWATI binti ELAH, kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI lagi untuk pergi ke sebuah perumahan yang masih berada di daerah Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu Terdakwa datang bersama dengan Ayah Kandungnya, yaitu Sdr. DEDI als ITO (DPO) bersama dengan 1 (satu) orang lain yang mana Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang tidak kenal, selanjutnya pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, dan 1 (satu) orang lain tersebut membicarakan mengenai perjanjian yang mana Terdakwa menawarkan agar Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar uang mukanya terlebih dahulu, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) atau 40% (empat puluh persen) dari harga barang, namun Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menolak karena Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menawarkan bahwa jika barangnya datang, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI langsung membayarnya, lalu Terdakwa mengatakan bahwa nanti jika Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar kepada Pengepulnya atau ranting dari Terdakwa, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI akan membayarnya Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) per kilogram dan sisanya untuk keuntungan Terdakwa, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menyutujuinya dan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI juga mengatakan bahwa yang bersangkutan akan membuka sebuah pabrik di Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI pulang ke rumah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI yang bertempat di Jl. Perintis, RT. 001/RW. 004, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
- Berikutnya, pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI datang lagi ke Kabupaten Tasikmalaya, namun menginap terlebih dahulu di rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kebon Kai, RT. 004/RW. 002, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengarahkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dan Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI untuk pergi ke sebuah pabrik yang bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang mana sebelumnya sudah Terdakwa cari yang mana jaraknya tidak jauh, hanya beda kampung saja, lalu Terdakwa mengatakan bahwa ada Batok Kelapa dari Pengepulnya seberat 250 (dua ratus lima puluh) kilogram, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI melalui pesan singkat WhatsApp bahwa apabila nantinya barangnya sudah ada, Terdakwa meminta biaya kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk pembelian kaleng drum untuk buat pembakaran Batok Kelapa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) kaleng drum, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa juga meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar biaya sewa lokasi pabrik untuk pembakaran Batok Kelapa sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa;
- Keesokan harinya lagi, Minggu, 19 Januari 2025, Terdakwa membawa Batok Kelapa seberat 250 (dua ratus lima puluh) kilogram, setelah itu Terdakwa membakar semua Batok Kelapa tersebut yang mana disaksikan juga oleh Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, Saksi IQBAL BACHTIAR MARISA bin SAMSURI, dan Saksi NANA KARMANA bin (Alm.) SUKRO supaya Terdakwa meyakinkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa Terdakwa memang dapat menyediakan Batok Kelapa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa terdapat Batok Kelapa lagi seberat 3,2 (tiga koma dua) ton, selanjutnya Terdakwa meminta kepada saya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar dengan harga 3,2 (tiga koma dua ton) ton x Rp. 1.700,- (seribu tujuh ratus rupiah), yaitu sebesar Rp. 5.440.000,- (lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan bahwa barangnya akan segera Terdakwa kirim, namun sampai dengan hari, Selasa, 21 Januari 2025, Terdakwa tidak kunjung mengirim pesanan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI berupa Batok Kelapa tersebut ke pabrik yang bertempat di Kampung Cikeuyeup, Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan alasan Terdakwa mengatakan bahwa terdapat crash atau adanya masalah ketika di perjalanan, lalu Terdakwa menelepon Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI, namun karena Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI sedang tertidur, maka Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI tidak dapat menjawab panggilan suara dari Terdakwa, sehingga Terdakwa menelepon Ayah Kandungnya, yaitu Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR dan Terdakwa mengatakan bahwa ada Batok Kelapa lagi dari Pengepulnya seberat 2,5 (dua koma lima) ton, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR untuk membayar sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bangun tidur dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bahwa ada Batok Kelapa lagi dari Pengepulnya yang lain seberat 2,3 (dua koma tiga) ton, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar sebesar Rp. 3.910.000,- (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menyuruh Terdakwa untuk berhenti menawarkan barang karena barang yang sebelumnya sudah Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bayar juga belum datang ke pabrik, namun pada saat itu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab karena barangnya pasti akan tiba ke pabrik, lalu Terdakwa juga mengatakan masih ada sedikit lagi yang harus Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI bayar, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar Batok Kelapa lagi, namun Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI juga belum ada menerima uang lagi dari Saksi MAHENDRA SETIABUDI bin (Alm.) AMIR, akan tetapi Terdakwa terus-menerus membujuk Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI dengan alasan agar Terdakwa bisa membawa Batok Kelapa tersebut, sehingga Terdakwa meminta kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI untuk membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, setelah itu Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI tetap membayar dengan cara transfer ke rekening CIMB Niaga milik Terdakwa, kemudian Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI menanyakan kapan barangnya sampai ke pabrik, namun Terdakwa terus-menerus beralasan bahwa barangnya masih dalam perjalanan dengan cara mengirim foto dan video kendaraan yang mengangkut Batok Kelapa kepada Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI padahal foto dan video tersebut merupakan foto dan video yang sudah lama, setelah itu sekira 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari, ternyata pesanan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI berupa Batok Kelapa tersebut tidak kunjung datang juga;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban PURNAMA HENDRAWAN bin MAHENDRA SETIABUDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.175.000,- (dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. |