Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2026/PN Tsm Ir. Endyza Dasril Endang Supratman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-07092026MDX
Penggugat
NoNama
1Ir. Endyza Dasril
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.Ir. Endyza Dasril
Tergugat
NoNama
1Endang Supratman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Iis Rusmiyati
2Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] Sundakerta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, “Surat Perjanjian Bagi Hasil, tanggal 16 September 2025”, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat; 
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
 
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian “Modal Usaha Investasi Sewa Kelola Dapur Satuan  Pelayanan  Pemenuhan  Gizi (SPPG)”, sebesar Rp.100.000.000,-;  
 
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Tunggakan Keuntungan Bagi Hasil bulan Januari 2026, bulan Maret 2026, bulan April 2026, bulan Mei 2026, bulan Juni 2026, bulan Juli 2026 dan bulan Agustus 2026,  sebesar Rp.38.500.000,-;
 
6. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- setiap bulan, sebagaimana tertuang pada  Pasal 2 ayat (1), “Surat Perjanjian Bagi Hasil, Tanggal  16 September 2025”, yang dihitung sejak tanggal 16 September 2026 sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya; 
 
7. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian biaya-biaya yang ditimbulkan akibat masalah ini sebesar Rp. 35.000.000,-; 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Modal Usaha Investasi Sewa Kelola Dapur Satuan  Pelayanan  Pemenuhan  Gizi (SPPG)”, sebesar Rp.100.000.000,-;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Tunggakan Keuntungan Bagi Hasil bulan Januari 2026, bulan Maret 2026, bulan April 2026, bulan Mei 2026, bulan Juni 2026, bulan Juli 2026 dan bulan Agustus 2026,  sebesar Rp.38.500.000,-;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebagaimana tertuang pada  Pasal 2 ayat (1), “Surat Perjanjian Bagi Hasil, Tanggal  16 September 2025” sebesar Rp.5.500.000,- setiap bulan, yang dihitung sejak tanggal 16 September 2026 sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya; 
 
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya-biaya yang ditimbulkan akibat masalah ini  sebesar Rp.35.000.000,-;
 
12. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, berupa uang paksa (dwangsoom)   sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),  untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) objek Jaminan, berupa : 
 
Sebidang tanah berikut turutan diatasnya, SHM No. 01265 /Desa Sukasetia, yang terletak di Jalan Cimenyan, Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, atas nama pemegang hak Endang Supratman (Tergugat)   
 
14. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh terhadap isi putusan ini; 
 
15. Menghukum  Tergugat, membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 
 
Atau : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak