Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2025/PN Tsm YOSEP RUSDIAWAN, S.H. YUDA SETIAWAN Bin E. MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2570/M.2.16.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEP RUSDIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA SETIAWAN Bin E. MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

------- Bahwa  terdakwa YUDA SETIAWAN Bin E. MUSA, pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat  di  depan Mako Polres Tasikmalaya Kota Jln. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum  atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang  dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat gambar “WARGA TASIK TURUN KE JALAN” yang di kirim oleh saksi Anggi Ginanjar di grup whatsapp Tripple Escape yang beranggotakan terdakwa, saksi  Anggi Ginanjar, saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay Bin Hendar, saksi Faisal Sulistio bin Suroto  dan saksi Arif Muta’alim Bin Azis. Lalu terdakwa membalasnya dengan mengatakan “gas berkabar otw”. Setelah adanya kiriman gambar tersebut terdakwa pun tergerak untuk mengikuti aksi demonstrasi “solidaritas pengemudi ojol” tersebut yang akan di laksanakan di depan Mako Polres Tasikmalaya Kota, dimana terdakwa berangkat bersama dengan saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio berangkat masing-masing dan telah menunggu di lokasi.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin sampai di lokasi depan Mako Polres Tasikmalaya Kota sekira jam 13.30 WIB, lalu ada saksi Faisal Sulistio ikut bergabung sedangkan saksi  Anggi Ginanjar masih menunggu di parkiran Masjid seberang Polres Tasikmalaya Kota.  Lalu terdakwa memosting di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo barisan anggota kepolisian yang sedang berjaga akan mengamankan aksi demo dengan kalimat tambahan “ngadagoan mahasiswa ieu (ini lagi nunggu mahasiswa)”.  Dimana dalam barisan anggota kepolisian tersebut ada juga hadir saksi AEP NANO (korban) selaku Kasat Intel Polres Tasikmalaya Kota yang bertugas berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor : Sprin/577/VIII/Ops.4.5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 untuk melaksanakan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan jabatan dalam surat tugas sebagai Kasatgas Deteksi.
  • Bahwa pada saat mengikuti aksi demo tersebut terdakwa menggunakan jas hujan warna hijau, topi hitam dan kacamata warna hitam dengan posisi berdekatan dengan saksi Fahmi Nurul Awalin dan saksi Anggi Ginanjar sedangkan saksi Faisal Sulistio terpisah ikut masa aksi lainnya. Selanjutnya pada saat orasi dari salah satu Mahasiswa mulai ricuh, lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin maju ke depan dengan jarak sekira 2 meter mendekati barisan anggota kepolisian termasuk saksi AEP NANO (korban), saksi M. Faldy Ferdiansyah dan saksi Muhammad Raffi Budiman berada disana. Kemudian terdakwa melemparkan botol air meneral kearah barisan anggota polisi tersebut, setelah itu terdakwa melihat korban menggunakan pakaian kemeja garis warna pink diantara beberapa Polisi berseragam dan terdakwa patut mengetahui bahwa korban adalah anggota/petugas kepolisian dan ketika saksi AEP NANO (korban) sedang membelakangi terdakwa karena sedang mengamankan massa aksi dari arah depan dimana pada waktu itu korban mengatakan : “ tenang saudara-saudara, tahan saudara-saudara, tolong untuk bisa menahan diri saya dari pihak Kepolisian menghimbau saudara-saudara untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain” kemudian terdakwa  melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban lalu terdakwa menghindar dengan cara sembunyi ke belakang menghindari dari pandangan korban dan terdakwa  sempat melihat korban putar balik mencari terdakwa namun terdakwa berupaya untuk menghindar agar tidak diketahui oleh korban.
  • Bahwa setelah aksi masa selesai demonstrasi di depan Mako Polres Tasikmalaya kemudian berpindah ke DPRD Kota Tasikmalaya dimana terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio pun ikut berangkat ke kantor DPRD tersebut dan lokasi itu sempat melihat terjadi kerusuhan gerbang dirusak masa. Lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam kantor DPRD Kota Tasikmalaya sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio posisinya terpisah ikut dengan massa pendemo lainnya. Terdakwa bersama saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan melihat-melihat sambil mengambil video dengan Hp miliknya, dimana saat itu terdakwa sempat melihat kembali korban berada disana. Kemudian setelah Adzan magrib terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio bertemu kembali untuk makan sambil mengobrol dan setelah itu mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa setelah itu selanjutnya terdakwa ada mengirimkan pesan di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo beberapa kota di wilayah di Indonesia yang terjadi kerusuhan/kebakaran akibat aksi demo massa terkait solidaritas ojol tersebut diantaranya Kota Makassar, Jakarta, Pontianak, Bandung, Solo dan Kuningan lalu terdakwa juga menambahkan pesan provokatif “Tasik mana”.
  • Bahwa terdakwa mengirim pesan di grup “tripple Escape berupa photo barisan anggota kepolisian yang sedang berjaga akan mengamankan aksi demo dengan kalimat tambahan “ngadagoan mahasiswa ieu (ini lagi nunggu mahasiswa)” sebagai hasutan yang mana terdakwa memiliki keinginan dan kehendak agar mahasiswa melakukan suatu tindakan. Kemudian terdakwa juga mengirim photo beberapa kota di wilayah di Indonesia yang terjadi kerusuhan/kebakaran akibat aksi demo massa dengan menambahkan pesan provokatif “Tasik mana”, mengisyaratkan terdakwa menghendaki mahasiswa melakukan  penghancuran Gedung Polres Tasikmalaya Kota sebagaimana dilakukan oleh mahasiswa di kota lain.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban tersebut, saksi AEP NANO (korban) tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari kurang lebih selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa berdasarkan rekam medik No : 1986 an. Asep Nano dari  Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 29 Agustus 2025  yang di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah dan perawat, Deni Irwansyah menerangkan sebagai berikut :

 

 

 

Catatan Perkembangan

Pasien Rawat Jalan

No Rekam Medik

Nama Pasien

Jenis Kelamin

Tanggal lahir

 

:

:

:

:

1986

Asep Nano

Laki-laki

17-06-1977 usia: 48 thn

 

 

Tgl

 

Anamnesis dan Pemeriksaan

(subjective-objective)

Diagnosis & Kode ICD X

(Assesment)

Perencanaan layanan

(planing)

29/08/

2025

S: Sakit di Kepala bagian kanan di sertai pusing dan rasa kebas di kepala bagian kanan sejak kurang lebih 30 menit setelah terjadi pukulan dengan tangan terbuka pada bagian kepala sebelah kanan.

  • : kesadaran (composmenta) atau kesadaran penuh

TD : 130/80 mmhg

ND : 90x/mnt

RR: 20x/mnt

Tidak terdapat luka di bagian kepala

Cepalgia et causa

CKR (cidera kepala ringan)

  • Paracetamol 3x 500 mg
  • Istirahat
  • Kurangi aktivitas fisik berat
  • Pantau gejala/keluhan selama 24 jam
  • Jika tidak ada perubahan segera ke rumah sakit.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : SKD/01/29/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota dan di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah menerangkan bahwa pasien an. Asep Nano yang bersangkutan benar-benar sakit, sehingga memerlukan istirahat selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

 

--------- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.-------------

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

------- Bahwa terdakwa YUDA SETIAWAN Bin E. MUSA pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat  di  depan Mako Polres Tasikmalaya Kota Jln. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi AEP NANO (korban) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat gambar “WARGA TASIK TURUN KE JALAN” yang di kirim oleh saksi Anggi Ginanjar di grup whatsapp Tripple Escape yang beranggotakan terdakwa, saksi  Anggi Ginanjar, saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay Bin Hendar, saksi Faisal Sulistio bin Suroto  dan saksi Arif Muta’alim Bin Azis. Lalu terdakwa membalasnya dengan mengatakan “gas berkabar otw”. Setelah adanya kiriman gambar tersebut terdakwa pun tergerak untuk mengikuti aksi demonstrasi “solidaritas pengemudi ojol” tersebut yang akan di laksanakan di depan Mako Polres Tasikmalaya Kota, dimana terdakwa berangkat bersama dengan saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio berangkat masing-masing dan telah menunggu di lokasi.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin sampai di lokasi depan Mako Polres Tasikmalaya Kota sekira jam 13.30 WIB, lalu ada saksi Faisal Sulistio ikut bergabung sedangkan saksi  Anggi Ginanjar masih menunggu di parkiran Masjid seberang Polres Tasikmalaya Kota.  Lalu terdakwa memosting di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo barisan anggota kepolisian yang sedang berjaga akan mengamankan aksi demo dengan kalimat tambahan “ngadagoan mahasiswa ieu (ini lagi nunggu mahasiswa)”.  Dimana dalam barisan anggota kepolisian tersebut ada juga hadir saksi AEP NANO (korban) selaku Kasat Intel Polres Tasikmalaya Kota yang bertugas berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor : Sprin/577/VIII/Ops.4.5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 untuk melaksanakan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan jabatan dalam surat tugas sebagai Kasatgas Deteksi.
  • Bahwa pada saat mengikuti aksi demo tersebut terdakwa menggunakan jas hujan warna hijau, topi hitam dan kacamata warna hitam dengan posisi berdekatan dengan saksi Fahmi Nurul Awalin dan saksi Anggi Ginanjar sedangkan saksi Faisal Sulistio terpisah ikut masa aksi lainnya. Selanjutnya pada saat orasi dari salah satu Mahasiswa mulai ricuh, lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin maju ke depan dengan jarak sekira 2 meter mendekati barisan anggota kepolisian termasuk saksi AEP NANO (korban), saksi M. Faldy Ferdiansyah dan saksi Muhammad Raffi Budiman berada disana. Kemudian terdakwa melemparkan botol air meneral kearah barisan anggota polisi tersebut, setelah itu terdakwa melihat korban menggunakan pakaian kemeja garis warna pink diantara beberapa Polisi berseragam dan terdakwa patut mengetahui bahwa korban adalah anggota/petugas kepolisian dan ketika saksi AEP NANO (korban) sedang membelakangi terdakwa karena sedang mengamankan massa aksi dari arah depan dimana pada waktu itu korban mengatakan : “ tenang saudara-saudara, tahan saudara-saudara, tolong untuk bisa menahan diri saya dari pihak Kepolisian menghimbau saudara-saudara untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain” kemudian terdakwa  melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban lalu terdakwa menghindar dengan cara sembunyi ke belakang menghindari dari pandangan korban dan terdakwa  sempat melihat korban putar balik mencari terdakwa namun terdakwa berupaya untuk menghindar agar tidak diketahui oleh korban.
  • Bahwa setelah aksi masa selesai demonstrasi di depan Mako Polres Tasikmalaya kemudian berpindah ke DPRD Kota Tasikmalaya dimana terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio pun ikut berangkat ke kantor DPRD tersebut dan lokasi itu sempat melihat terjadi kerusuhan gerbang dirusak masa. Lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam kantor DPRD Kota Tasikmalaya sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio posisinya terpisah ikut dengan massa pendemo lainnya. Terdakwa bersama saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan melihat-melihat sambil mengambil video dengan Hp miliknya, dimana saat itu terdakwa sempat melihat kembali korban berada disana. Kemudian setelah Adzan magrib terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio bertemu kembali untuk makan sambil mengobrol dan setelah itu mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa setelah itu selanjutnya terdakwa ada mengirimkan pesan di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo beberapa kota di wilayah di Indonesia yang terjadi kerusuhan/kebakaran akibat aksi demo massa terkait solidaritas ojol tersebut diantaranya Kota Makassar, Jakarta, Pontianak, Bandung, Solo dan Kuningan lalu terdakwa juga menambahkan pesan provokatif “Tasik mana”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban tersebut, saksi AEP NANO (korban) tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari kurang lebih selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa berdasarkan rekam medik No : 1986 an. Asep Nano dari  Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 29 Agustus 2025  yang di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah dan perawat, Deni Irwansyah menerangkan sebagai berikut :

 

 

 

Catatan Perkembangan

Pasien Rawat Jalan

No Rekam Medik

Nama Pasien

Jenis Kelamin

Tanggal lahir

 

:

:

:

:

1986

Asep Nano

Laki-laki

17-06-1977 usia: 48 thn

 

 

Tgl

 

Anamnesis dan Pemeriksaan

(subjective-objective)

Diagnosis & Kode ICD X

(Assesment)

Perencanaan layanan

(planing)

29/08/

2025

S: Sakit di Kepala bagian kanan di sertai pusing dan rasa kebas di kepala bagian kanan sejak kurang lebih 30 menit setelah terjadi pukulan dengan tangan terbuka pada bagian kepala sebelah kanan.

  • : kesadaran (composmenta) atau kesadaran penuh

TD : 130/80 mmhg

ND : 90x/mnt

RR: 20x/mnt

Tidak terdapat luka di bagian kepala

Cepalgia et causa

CKR (cidera kepala ringan)

  • Paracetamol 3x 500 mg
  • Istirahat
  • Kurangi aktivitas fisik berat
  • Pantau gejala/keluhan selama 24 jam
  • Jika tidak ada perubahan segera ke rumah sakit.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : SKD/01/29/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota dan di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah menerangkan bahwa pasien an. Asep Nano yang bersangkutan benar-benar sakit, sehingga memerlukan istirahat selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga :

 

------- Bahwa terdakwa YUDA SETIAWAN Bin E. MUSA pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 13.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat  di  depan Mako Polres Tasikmalaya Kota Jln. Letnan Harun Kel. Sukarindik Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat, dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa melihat gambar “WARGA TASIK TURUN KE JALAN” yang di kirim oleh saksi Anggi Ginanjar di grup whatsapp Tripple Escape yang beranggotakan terdakwa, saksi  Anggi Ginanjar, saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay Bin Hendar, saksi Faisal Sulistio bin Suroto  dan saksi Arif Muta’alim Bin Azis. Lalu terdakwa membalasnya dengan mengatakan “gas berkabar otw”. Setelah adanya kiriman gambar tersebut terdakwa pun tergerak untuk mengikuti aksi demonstrasi “solidaritas pengemudi ojol” tersebut yang akan di laksanakan di depan Mako Polres Tasikmalaya Kota, dimana terdakwa berangkat bersama dengan saksi Fahmi Nurul Awalin alias Simay dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio berangkat masing-masing dan telah menunggu di lokasi.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin sampai di lokasi depan Mako Polres Tasikmalaya Kota sekira jam 13.30 WIB, lalu ada saksi Faisal Sulistio ikut bergabung sedangkan saksi  Anggi Ginanjar masih menunggu di parkiran Masjid seberang Polres Tasikmalaya Kota.  Lalu terdakwa memosting di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo barisan anggota kepolisian yang sedang berjaga akan mengamankan aksi demo dengan kalimat tambahan “ngadagoan mahasiswa ieu (ini lagi nunggu mahasiswa)”.  Dimana dalam barisan anggota kepolisian tersebut ada juga hadir saksi AEP NANO (korban) selaku Kasat Intel Polres Tasikmalaya Kota yang bertugas berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor : Sprin/577/VIII/Ops.4.5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 untuk melaksanakan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dengan jabatan dalam surat tugas sebagai Kasatgas Deteksi.
  • Bahwa pada saat mengikuti aksi demo tersebut terdakwa menggunakan jas hujan warna hijau, topi hitam dan kacamata warna hitam dengan posisi berdekatan dengan saksi Fahmi Nurul Awalin dan saksi Anggi Ginanjar sedangkan saksi Faisal Sulistio terpisah ikut masa aksi lainnya. Selanjutnya pada saat orasi dari salah satu Mahasiswa mulai ricuh, lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin maju ke depan dengan jarak sekira 2 meter mendekati barisan anggota kepolisian termasuk saksi AEP NANO (korban), saksi M. Faldy Ferdiansyah dan saksi Muhammad Raffi Budiman berada disana. Kemudian terdakwa melemparkan botol air meneral kearah barisan anggota polisi tersebut, setelah itu terdakwa melihat korban menggunakan pakaian kemeja garis warna pink diantara beberapa Polisi berseragam dan terdakwa patut mengetahui bahwa korban adalah anggota/petugas kepolisian dan ketika saksi AEP NANO (korban) sedang membelakangi terdakwa karena sedang mengamankan massa aksi dari arah depan dimana pada waktu itu korban mengatakan : “ tenang saudara-saudara, tahan saudara-saudara, tolong untuk bisa menahan diri saya dari pihak Kepolisian menghimbau saudara-saudara untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan orang lain” kemudian terdakwa  melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban lalu terdakwa menghindar dengan cara sembunyi ke belakang menghindari dari pandangan korban dan terdakwa  sempat melihat korban putar balik mencari terdakwa namun terdakwa berupaya untuk menghindar agar tidak diketahui oleh korban.
  • Bahwa setelah aksi masa selesai demonstrasi di depan Mako Polres Tasikmalaya kemudian berpindah ke DPRD Kota Tasikmalaya dimana terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio pun ikut berangkat ke kantor DPRD tersebut dan lokasi itu sempat melihat terjadi kerusuhan gerbang dirusak masa. Lalu terdakwa dan saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam kantor DPRD Kota Tasikmalaya sedangkan saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio posisinya terpisah ikut dengan massa pendemo lainnya. Terdakwa bersama saksi Fahmi Nurul Awalin masuk ke dalam gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan melihat-melihat sambil mengambil video dengan Hp miliknya, dimana saat itu terdakwa sempat melihat kembali korban berada disana. Kemudian setelah Adzan magrib terdakwa, saksi Fahmi Nurul Awalin, saksi  Anggi Ginanjar dan saksi Faisal Sulistio bertemu kembali untuk makan sambil mengobrol dan setelah itu mereka pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa setelah itu selanjutnya terdakwa ada mengirimkan pesan di grup whatsapp Tripple Escape berupa photo beberapa kota di wilayah di Indonesia yang terjadi kerusuhan/kebakaran akibat aksi demo massa terkait solidaritas ojol tersebut diantaranya Kota Makassar, Jakarta, Pontianak, Bandung, Solo dan Kuningan lalu terdakwa juga menambahkan pesan provokatif “Tasik mana”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan posisi terbuka kearah kepala sebelah kanan korban tersebut, saksi AEP NANO (korban) tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari kurang lebih selama 3 (tiga) hari.
  • Bahwa berdasarkan rekam medik No : 1986 an. Asep Nano dari  Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 29 Agustus 2025  yang di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah dan perawat, Deni Irwansyah menerangkan sebagai berikut :

 

 

 

Catatan Perkembangan

Pasien Rawat Jalan

No Rekam Medik

Nama Pasien

Jenis Kelamin

Tanggal lahir

 

:

:

:

:

1986

Asep Nano

Laki-laki

17-06-1977 usia: 48 thn

 

 

Tgl

 

Anamnesis dan Pemeriksaan

(subjective-objective)

Diagnosis & Kode ICD X

(Assesment)

Perencanaan layanan

(planing)

29/08/

2025

S: Sakit di Kepala bagian kanan di sertai pusing dan rasa kebas di kepala bagian kanan sejak kurang lebih 30 menit setelah terjadi pukulan dengan tangan terbuka pada bagian kepala sebelah kanan.

  • : kesadaran (composmenta) atau kesadaran penuh

TD : 130/80 mmhg

ND : 90x/mnt

RR: 20x/mnt

Tidak terdapat luka di bagian kepala

Cepalgia et causa

CKR (cidera kepala ringan)

  • Paracetamol 3x 500 mg
  • Istirahat
  • Kurangi aktivitas fisik berat
  • Pantau gejala/keluhan selama 24 jam
  • Jika tidak ada perubahan segera ke rumah sakit.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor : SKD/01/29/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan Klinik Bhayangkara Polres Tasikmalaya Kota dan di tanda tangani oleh dr. Hj. Enung Siti Nurjanah menerangkan bahwa pasien an. Asep Nano yang bersangkutan benar-benar sakit, sehingga memerlukan istirahat selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

 

--------- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya