Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.EYE IBRAHIM
2.CICIH
1.Hendra Darmansyah Sudrajat
2.Hasan Sulaeman
3.Mahendra Als Abang Mahendra
4.Rachmania, SH Magister Kenotariatan-PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-14052025D3Z
Penggugat
NoNama
1EYE IBRAHIM
2CICIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nenden MulyaniEye Ibrahim
2Nenden MulyaniCicih
Tergugat
NoNama
1Hendra Darmansyah Sudrajat
2Hasan Sulaeman
3Mahendra Als Abang Mahendra
4Rachmania, SH Magister Kenotariatan-PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN cq ATR/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah dari  objek  sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 02573/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732, SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
 
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II,  Tergugat III dan Tergugat IV  telah melakukan    perbuatan yang melawan hukum ;
 
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekutan hukum Akta Jual Beli Nomor : 32/2025 tanggal 13 Maret 2025 antara Tergugat I dengan Para Penggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat IV selaku PPAT di Kota Tasikmalaya ;
 
5. Menyatakan tidak sah  segala perbuatan hukum atas objek sengketa sebagai akibat terbitnya  Akta Jual Beli Nomor : 32/2025 tanggal 13 Maret 2025 antara Tergugat I dengan Para Penggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat IV selaku PPAT di Kota Tasikmalaya; 
 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  sertifikat hak milik elektronik dengan NIB. 10.29.00014877.0  Nomor Seri A5219980  atas nama  pemilik Tergugat I, yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kota Tasikmalaya – Turut Tergugat - ; 
 
7. Menghukum serta memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan dengan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat  sertifikat sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 02573/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732 , SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
 
8. Memerintahkan kepada Kepala ATR/BPN cq. Kepala ATR/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya  - Turut Tergugat -  untuk memproses balik nama kembali dari atas nama Tergugat I kepada Para Penggugat sertifikat sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 0257/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732, SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar secara tanggung renteng kerugian kepada Para Penggugat  seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta  rupiah ) ;
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II ,  Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratu lima puluh ribu  rupiah ) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II dan  Tergugat III belum memenuhi isi putusan, yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;   
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ; 
 
12. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –   ex aequo et bono- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak