Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Tsm Kokom Komariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025C4N
Pemohon
NoNama
1Kokom Komariah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama KOKOM KOMARIAH yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 1967  sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan KOKOM KOMALASARI yang lahir di Tasikmalaya   pada tanggal 17 Februari 1966  sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 470/20/III/1986  adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak