Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Tsm Siti Marlina Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-22012025BOV
Pemohon
NoNama
1Siti Marlina Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama SITI MARLINA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 02 Januari 2003 sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah dengan SITI MARLINA PUTRI yang lahir di Medan pada tanggal 02 Januari 2003 sebagaimana Paspor Nomor E8463026 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak