Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memperbaiki nama Orang Tua pada Akta kelahiran Anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 1224 U/2009 semula tercantum atas nama NUR RAHMA INDRIYANTI yang lahir di Tanggerang, 13 Januari 2009. Semula tercantum nama Ayah DIDIN NURDIN dan Ibu LILIS MARYATI menjadi nama Ayah DIDIN WAHYUDIN dan Ibu LILIS MARIANI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1224 U/2009 atas NUR RAHMA INDRIYANTI yang lahir di Tanggerang, 13 Januari 2009. Semula tercantum nama Ayah DIDIN NURDIN dan Ibu LILIS MARYATI menjadi nama Ayah DIDIN WAHYUDIN dan Ibu LILIS MARIANI
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|