| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa DIWA NUGRAHA bin AGUS, pada hari Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BRI Link Harmoni Indah 2 yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 05/RW. 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG TERSEBUT KARENA ADA HUBUNGAN KERJA, KARENA PROFESINYA, ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK PENGUASAAN BARANG TERSEBUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada saat awal bulan Februari 2026, Terdakwa sedang menganggur atau sedang tidak bekerja, kemudian Terdakwa mencari lowongan pekerjaan melalui Facebook, setelah itu Terdakwa mencari ke grup terkait lowongan pekerjaan di daerah Tasikmalaya, ternyata ada yang sedang membutuhkan Pegawai Siaran Langsung (Live) di sebuah Konter HP dan terdapat nomor WhatsApp yang tertera di lowongan kerja tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi karena Terdakwa tertarik untuk bekerja disana, setelah itu nomor WhatsApp tersebut membalas pesan Terdakwa dan untuk lebih jelasnya, Terdakwa diminta untuk datang ke lokasi dengan cara mengirim share location agar bisa bertemu langsung dengan orang yang membuka lowongan pekerjaan tersebut, yaitu Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN;
- Setelah itu, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN untuk membahas mengenai gaji/upah dan fasilitas yang nantinya berhak Terdakwa terima setiap bulannya, kemudian Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN mengatakan, “MULAI BESOK KAMU KERJA, KAMU DIKASIH MAKAN TIAP HARI 2 (DUA) KALI SEHARI, YAITU PAGI DAN SIANG, TAPI KALAU MALAM LAPAR, KAMU BISA KASIH TAHU NANTI DISIAPIN MAKANAN, TERUS SETIAP BULANNYA KAMU MENDAPATKAN GAJI SEBESAR RP. 1.200.000,- (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH)”, kemudian Terdakwa menjawab, “BAIK KALAU BEGITU, TAPI KALAU TEMPAT TINGGAL SEMENTARA ADA TIDAK? SOALNYA KALAU SAYA SETIAP HARI BOLAK-BALIK KE RUMAH LUMAYAN JAUH DAN TIDAK PUNYA KENDARAAN”, lalu Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN menjawab, “YA UDAH KALAU BEGITU KAMU TIDURNYA DI MESS, NANTI KALAU MAU KEMANA-MANA, KAMU DISIAPIN MOTOR BEAT BUAT KENDARAAN SEHARI-HARI”, namun pada saat itu Terdakwa hanya bekerja selama 1 (satu) hari saja sebagai Pegawai Siaran Langsung (Live) karena Terdakwa merasa tidak mampu bekerja dengan baik, sehingga Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN mengalihkan Terdakwa untuk bekerja menjadi Admin BRI Link Harmoni Indah 2 yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 05/RW. 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa selaku Admin BRI Link memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
- Melayani jual-beli pulsa;
- Melayani penarikan uang tunai;
- Melayani transfer uang dan penjualan voucher dari berbagai kartu.
- Bahwa selain tugas dan tanggung jawab tersebut, Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN juga melatih Terdakwa dalam beberapa hal, yaitu:
- Cara melayani konsumen dalam hal penarikan uang tunai, transfer uang, dan pembayaran cicilan;
- Cara melayani konsumen dalam hal jual-beli pulsa dan kuota.
- Bahwa Terdakwa juga menerima fasilitas lain, yaitu 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna sleek black yang telah terpasang aplikasi BRImo beserta kata sandinya dengan saldo awal kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan uang tunai sebagai saldo awal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa selaku Admin BRI Link memiliki ketentuan jam kerja sebagai berikut, sif pagi mulai dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 20.00 WIB dan sif siang mulai dari pukul 13.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB;
- Bahwa Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN menggunakan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 436201059431537 atas nama Saksi PUTRI PADILAH binti HUTARMAN untuk keperluan transaksi BRI Link dengan maksud untuk menyimpan dana yang mana Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN telah meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi PUTRI PADILAH binti HUTARMAN, lalu membuat akun BRImo yang telah terpasang ke 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna sleek black karena Saksi PUTRI PADILAH binti HUTARMAN mengaku sudah mengenal Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN sejak lama dan masih ada hubungan kekerabatan karena Saksi PUTRI PADILAH binti HUTARMAN pernah bekerja di BRI Link milik Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN, akan tetapi Saksi PUTRI PADILAH binti HUTARMAN berhenti bekerja karena sakit;
- Selanjutnya, pada hari Rabu, 25 Februari 2026 yang bertempat di BRI Link Harmoni Indah 2 yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 05/RW. 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa sedang bekerja seperti biasa, yaitu melayani konsumen yang datang untuk penarikan uang, transfer uang, pembayaran cicilan, dan pembelian pulsa dan kuota yang mana saldo awal uang tunai yang Terdakwa terima waktu itu dari Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN adalah sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), lalu ada konsumen yang melakukan transaksi, sehingga uang tunainya bertambah menjadi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga jumlah uang tunai pada waktu itu adalah sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), sedangkan jumlah uang yang terdapat di aplikasi BRImo adalah sebesar Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang menjaga Kios BRI Link sendiri, tiba-tiba timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang tunai tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil semua uang tunai yang sedang tersimpan dalam meja dan Terdakwa memasukannya ke dalam kantong plastik, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah Tas Gendong warna hitam, lalu Terdakwa memasukkan kantong plastik yang berisi uang tunai, 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna sleek black yang telah terpasang aplikasi BRImo, dan 1 (satu) unit Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah itu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT milik Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN ke dalam kios, lalu Terdakwa mengunci kios, dan Terdakwa memesan ojek online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan ke daerah Kecamatan Singaparna;
- Berikutnya, ketika Terdakwa tiba di daerah Kecamatan Singaparna, Terdakwa menggunakan angkutan umum untuk mencari Kios BRI Link terdekat, kemudian Terdakwa berhenti di Jl. Raya Cikeleng, lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tunai dengan cara men-transfer uang sebesar Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga jumlah uang tunai yang Terdakwa bawa menjadi sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali menggunakan angkutan umum menuju Terminal Singaparna, lalu Terdakwa menggunakan Bus PO Karunia Bakti menuju Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan setibanya Terdakwa disana, Terdakwa menggunakan ojek untuk pergi ke daerah Mangga Dua, kemudian Terdakwa menyewa sebuah kamar kos;
- Keesokan harinya pada hari Kamis, 26 Februari 2026, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO yang sudah dimodifikasi dengan harga sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui dengan cara Cash On Delivery (COD), kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) unit HP merek APPLE IPHONE 14 PRO sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara Cash On Delivery (COD) juga, namun setelah 2 (dua) hari kemudian, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO yang sudah dimodifikasi tersebut mengalami masalah pada bagian mesinnya, sehingga Terdakwa menjualnya kembali dengan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa DIWA NUGRAHA bin AGUS, pada hari Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di BRI Link Harmoni Indah 2 yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 05/RW. 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA TINDAK PIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari Rabu, 25 Februari 2026 yang bertempat di BRI Link Harmoni Indah 2 yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 05/RW. 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa sedang bekerja seperti biasa, yaitu melayani konsumen yang datang untuk penarikan uang, transfer uang, pembayaran cicilan, dan pembelian pulsa dan kuota yang mana saldo awal uang tunai yang Terdakwa terima waktu itu dari Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN adalah sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), lalu ada konsumen yang melakukan transaksi, sehingga uang tunainya bertambah menjadi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga jumlah uang tunai pada waktu itu adalah sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), sedangkan jumlah uang yang terdapat di aplikasi BRImo adalah sebesar Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang menjaga Kios BRI Link sendiri, tiba-tiba timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang tunai tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil semua uang tunai yang sedang tersimpan dalam meja dan Terdakwa memasukannya ke dalam kantong plastik, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah Tas Gendong warna hitam, lalu Terdakwa memasukkan kantong plastik yang berisi uang tunai, 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna sleek black yang telah terpasang aplikasi BRImo, dan 1 (satu) unit Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah itu Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT milik Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN ke dalam kios, lalu Terdakwa mengunci kios, dan Terdakwa memesan ojek online melalui aplikasi Maxim dengan tujuan ke daerah Kecamatan Singaparna;
- Berikutnya, ketika Terdakwa tiba di daerah Kecamatan Singaparna, Terdakwa menggunakan angkutan umum untuk mencari Kios BRI Link terdekat, kemudian Terdakwa berhenti di Jl. Raya Cikeleng, lalu Terdakwa melakukan penarikan uang tunai dengan cara men-transfer uang sebesar Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah), sehingga jumlah uang tunai yang Terdakwa bawa menjadi sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa kembali menggunakan angkutan umum menuju Terminal Singaparna, lalu Terdakwa menggunakan Bus PO Karunia Bakti menuju Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan setibanya Terdakwa disana, Terdakwa menggunakan ojek untuk pergi ke daerah Mangga Dua, kemudian Terdakwa menyewa sebuah kamar kos;
- Keesokan harinya pada hari Kamis, 26 Februari 2026, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO yang sudah dimodifikasi dengan harga sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui dengan cara Cash On Delivery (COD), kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) unit HP merek APPLE IPHONE 14 PRO sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara Cash On Delivery (COD) juga, namun setelah 2 (dua) hari kemudian, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO yang sudah dimodifikasi tersebut mengalami masalah pada bagian mesinnya, sehingga Terdakwa menjualnya kembali dengan harga sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ASEP MULYANA bin DIDIN SULAEMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |