Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Tsm Prassasty Puspita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-21042025FBQ
Pemohon
NoNama
1Prassasty Puspita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 1098/1997  semula tercantum atas nama PRASSASTY PUSPITA DIE PAMUNGKAS diubah namanya menjadi PRASSASTY PUSPITA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1098/1997 atas PRASSASTY PUSPITA DIE PAMUNGKAS yang lahir di Tasikmalaya, 09 Maret 1997. Semula tercantum dengan nama PRASSASTY PUSPITA DIE PAMUNGKAS diganti menjadi PRASSASTY PUSPITA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak