Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Irpan Priatna Bin Dede Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -909/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irpan Priatna Bin Dede[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRPAN PRIATNA bin DEDE, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Bebedilan RT.001 RW.016 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa IRPAN PRIATNA bin DEDE (selanjutnya disebut terdakwa) mendatangi istrinya yaitu saksi ANIS yang bekerja di rumah saksi Hj. SITI MARYAM dengan maksud untuk mengajak pulang isteri terdakwa karena sebelumnya terdakwa punya permasalahan dengan isteri terdakwa dimana pada saat itu terdakwa sedang sakit dan meminta isteri terdakwa untuk tetap tinggal dirumah, namun isteri terdakwa tetap berangkat kerja dan menolak diajak pulang oleh terdakwa sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dan isteri terdakwa di rumah saksi Hj. SITI MARYAM.
  • Bahwa pada saat terjadi pertengkaran, saksi AZIZ APTIRA (selanjutnya disebut saksi korban) yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara keras dari ucapan terdakwa, sehingga saksi korban menghampiri terdakwa dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut dan menyuruh terdakwa untuk pergi sambil mendorong bagian dada terdakwa dengan tangan kirinya agar menyelesaikan permasalahan dengan isterinya di rumah terdakwa, namun terdakwa balik bertanya dengan nada keras menanyakan siapa kamu, apa urusan kamu, mau apa kamu dan saksi korban menjawab agar terdakwa pulang malu sama orang lain bereskan masalahnya di rumah terdakwa, sambil tangan kanan kiri saksi korban mendorong badan terdakwa supaya keluar dari rumah dan kemudian memanggil isteri terdakwa agar isteri terdakwa pulang membereskan permasalahan dengan terdakwa di rumah terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang.
  • Bahwa atas perlakuan saksi korban tersebut, terdakwa tidak terima dan emosi lalu terdakwa memukul sangat keras saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan mengena di pelipis kiri saksi korban sehingga saksi korban jatuh dan saat jatuh, terdakwa menarik baju kaos yang dipakai saksi korban dan saat posisi saksi korban setengah berdiri, terdakwa hendak memukul lagi saksi korban sehingga saksi korban memegang kedua bahu terdakwa akan tetapi terdakwa mengarahkan pukulan lagi kepada saksi korban sehingga saksi korban berusaha menghindar namun pukulan terdakwa mengena di bagian kepala belakang saksi korban tepatnya dibagian telinga kiri dan saat terdakwa akan memukul lagi, saksi korban berusaha membela diri dengan melakukan perlawanan namun kemudian dilerai oleh saksi IWAN RIDWAN dan saksi Hj. SITI MARYAM dengan cara badan saksi korban ditarik oleh saksi Hj. SITI MARYAM sedangkan saksi IWAN RIDWAN menghalangi badan terdakwa, lalu saksi korban mundur dan masuk ke rumah dan terdakwa serta isterinya pun pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasakan kesakitan dan mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Kinik Avicenna Kota Tasikmalaya Nomor : 266/KAV/01/SURAT/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 atas nama AZIZ APTIRA yang dibuat dan ditanda tangan oleh dr. ADE ILYAS MUKMIN atas kekuatan sumpah jabatannya sebagai dokter.

Kesimpulan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan laki-laki berusia tiga puluh tahun ini, ditemukan pembengkakan pada pelipis kiri, pipi kiri, jari kelingking tangan kanan dan lutut kanan serta luka lecet di pipi kiri dan tungkai bawah kanan dan ada ganguan patah tulang dan/atau pergeseran sendi pada jari kelingking tangan kanan dan lutut kanan, yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul yang dapat mengganggu aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari sementara sampai luka tersebut sembuh.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya