INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PUTRI PAMUNGKAS | NURSAHBANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-06052026FDD | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 202.200.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Kerjasama usaha yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2024 antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil dan tidak mengembalikan modal kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar modal pokok sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar pendapatan bagi hasil sebesar 5% per bulan sebagaimana disepakati dalam Pasal 3 ayat 2 Perjanjian. Terhitung sejak Februari 2025 hingga April 2026 (15 bulan), total keuntungan yang hilang adalah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayar secara tunai dan seketika.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp.7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dibayar secara tunai dan seketika.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (Serta Merta/Uitvoerbaar bij voorraad.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
