| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZWAN Bin DASENG pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tgl. 10 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, sdr. TEH UNA (DPO No. : DPO/ 53/ VII/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 30 Juli 2025) menghubungi terdakwa via aplikasi whatsapp yang pada pokoknya meminta kepada terdakwa untuk mengambil/ mengantar sabu dari Bandung ke Kota Tasikmalaya dengan upah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa pun setuju dengan tawaran tersebut;
- Kemudian terdakwa pun berangkat menuju ke tempat tersebut yang beralamat di Jl. Jamika, Kota Bandung. Setibanya dilokasi tersebut sdr. TEH UNA mengirimkan suatu lokasi (titik koordinat) dan mengarah kepada sebuah tempat yang terdapat tiang listrik. Selanjutnya terdakwa memeriksa tiang listrik tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal dan serbuk putih yang merupakan sabu;
- Setelah menguasai sabu tersebut, selanjutnya terdakwa melaporkan hal tersebut kepada sdr. TEH UNA, lalu sdr. TEH UNA meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Tasikmalaya. Lalu sdr. TEH UNA mengirimkan sebagian uang yang telah dijanjikan sebelumnya yakni Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening terdakwa;
- Lalu pada sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa berniat untuk berangkat menuju Kota Tasikmalaya. Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor beat warna hitam milik kakak terdakwa dengan maksud dipergunakan sebagai kendaraan menuju ke Kota Tasikmalaya. Setelah itu terdakwa menyimpan sabu tersebut kedalam sepatu kiri yang terdakwa gunakan lalu terdakwa pun berangkat menuju ke Kota Tasikmalaya;
- Kemudian terdakwa tiba di Kota Tasikmalaya pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib, dan pada saat itu terdakwa sempat berkoordinasi kepada sdr. TEH UNA perihal tempat bertemu, lalu sdr. TEH UNA mengarahkan supaya terdakwa menuju ke Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart;
- Setibanya ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan Saksi JIDAN MOH P UTAMA (Ketiganya merupakan Anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan interogasi kepada terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepatu warna putih sebelah kiri berisikan 1 (satu) Bungkus Rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu – sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk tecno warna ungu;
- 1 (satu) unit motor merk honda beat warna hitam beserta kunci.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 336/ 13193.00/ 2025, tgl. 11 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan hasil penimbangan yakni :
|
No
|
Nama Barang
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1
|
1 (satu) bungkus rokok Djarum Cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu-sabu.
|
8,42
|
0,41
|
8,01
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4321/ NNF/ 2025, tgl. 28 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Djarum Cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9688gram, diberi nomor barang bukti 1817/ 2025/ PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1817/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
Subsidiair
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZWAN Bin DASENG pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa bermula ketika sebelumnya pada hari Jumat, tgl. 02 Juni 2025 Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan Saksi JIDAN MOH P UTAMA (Ketiganya merupakan Anggota Polres Tasikmalaya Kota) dan rekan mendapat informasi perihal adanya seseorang yang diduga merupakan penyuplai narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Tasikmalaya dan orang tersebut selalu berangkat pada malam hari;
- Selanjutnya dilakukan pengembangan atas informasi tersebut hingga dilakukan pemantauan sehingga didapat ciri-ciri dari pelaku. Lalu pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, saksi TONI dan rekan menemukan orang dengan ciri-ciri dimaksud sedang berada di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart. Kemudian saksi TONI dan rekan melakukan interogasi awal kepada orang tersebut yang adalah terdakwa sendiri;
- Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepatu warna putih sebelah kiri berisikan 1 (satu) Bungkus Rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu – sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk tecno warna ungu;
- 1 (satu) unit motor merk honda beat warna hitam beserta kunci.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 336/ 13193.00/ 2025, tgl. 11 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan hasil penimbangan yakni :
|
No
|
Nama Barang
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik
|
Berat Bersih
|
|
1
|
1 (satu) bungkus rokok Djarum Cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu-sabu.
|
8,42
|
0,41
|
8,01
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4321/ NNF/ 2025, tgl. 28 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Djarum Cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9688gram, diberi nomor barang bukti 1817/ 2025/ PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1817/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
-------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZWAN Bin DASENG pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis, tgl. 10 Juli 2025 terdakwa membeli 13 (tiga belas) pil tramadol dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di sebuah warung yang tidak terdakwa ingat lagi alamatnya;
- Setelah itu terdakwa sempat mengonsumsi 1 (satu) butir tablet tersebut dan menyimpan sisanya kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hijau;
- Kemudian pada hari Jumat, tgl. 11 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Bantarsari, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah Toko Retail Alfamart terdakwa didatangi oleh Saksi TONI FIRMANSYAH, S.H., Saksi ASEP KUSWANTO, S.H. dan Saksi JIDAN MOH P UTAMA (Ketiganya merupakan Anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan interogasi kepada terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas hijau berisikan 12 (dua belas) Pil Tramadol dalam kemasan strip.
Sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4321/ NNF/ 2025, tgl. 28 Juli 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,2cm dengan berat netto 2,8944 gram, diberi nomor barang bukti 1818/ 2025/ PF.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1818/ 2025/ PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol.
- Bahwa dalam melakukan praktik kefarmasian perihal penyimpanan sediaan farmasi jenis obat keras dilakukan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan serta izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |