Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Ega Gunawan Alias Mokek Bin Mumung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 211 /M.2.33/ Eoh.2 /01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ega Gunawan Alias Mokek Bin Mumung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EGA GUNAWAN als MOKEK bin MUMUNG, pada hari Sabtu, 23 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang terletak di Kampung Cihanyir, RT. 002/RW. 005, Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 23 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang nongkrong di Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya bersama-sama dengan 9 (sembilan) orang temannya, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Sdr. IPENG (DPO) datang dengan menggunakan Sepeda Motor membawa 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 kg dengan kondisi 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg dalam keadaan terisi, lalu tidak berselang lama Sdr. IPENG (DPO) hendak pergi, Sdr. EGI bertanya kepada Sdr. IPENG (DPO), “EREK KAMANA PENG?”, yang artinya, “MAU KEMANA PENG?”, lalu Sdr. IPENG (DPO) menjawab, “AREK NGAJUAL TABUNG GAS KA TOKO CICI”, yang artinya, “MAU MENJUAL TABUNG GAS KE TOKO CICI”, lalu setelah 1 (satu) jam berlalu, Sdr. IPENG (DPO) datang lagi memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan mengatakan, “YEUH  JANG MEULI CAI HAMPURA NGAN BISA NAMBAHAN DUA PULUH RIBU”, yang artinya, “NIH BUAT BELI AIR MAAF CUMA BISA NAMBAH DUA PULUH RIBU”;
  • Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, setelah selesai meminum Minuman Keras (Tuak), Sdr. IPENG (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “SIBUK TEU?”, yang artinya, “SIBUK TIDAK?”, lalu Terdakwa menjawab, “TEU, KEUR KIEU WE NGALOBROL”, yang artinya, “TIDAK, YA SEDANG BEGINI SAJA LAGI NGOBROL”, lalu Sdr. IPENG (DPO) mengatakan, “YU ATUH ANTEUR URANG KA JALAN BARU”, yang artinya, “HAYU ANTAR SAYA KE JALAN BARU”, lalu Terdakwa menjawab lagi, “KA JALAN BARU EREK NAON?”, yang artinya, “KE JALAN BARU MAU APA?”, lalu Sdr. IPENG (DPO) mengatakan, “KA BABATURAN AYA PERLU”, yang artinya, “KETEMU TEMAN, ADA PERLU”, kemudian Terdakwa dan Sdr. IPENG (DPO) pergi ke Jalan Baru (Cisinga) untuk bertemu dengan temannya dengan menggunakan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO, setelah itu ketika sedang berada di dearah Kampung Barak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. IPENG (DPO) memberhentikan Sepeda Motor, lalu Terdakwa mendengar bahwa Sdr. IPENG (DPO) sedang berbicara dengan seseorang, yaitu Sdr. IWAN (DPO), setelah itu Sdr. IPENG (DPO) mengajak Sdr. IWAN (DPO) untuk ikut bertemu temannya di Kecamatan Sukahening, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. IPENG (DPO) dan Sdr. IWAN (DPO) pergi ke Kecamatan Sukahening berbonceng 3 (tiga) orang dengan menggunakan Sepeda Motor tersebut yang mana Sdr. IPENG (DPO) yang mengemudikan Sepeda Motor tersebut;
  • Kemudian, sekira pukul 23.20 WIB, sesampainya di sebuah warung yang terletak di Kampung Cihanyir, RT. 002/RW. 005, Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sdr. IPENG (DPO) memberhentikan Sepeda Motor dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah Kompor Gas yang berada di dalam warung tersebut, lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. IPENG (DPO), “NU SAHA ETA WARUNGNA PENG?”, yang artinya, “PUNYA SIAPA WARUNG ITU PENG?”, kemudian Sdr. IPENG (DPO) menjawab, “WARUNG ANU BIBI URANG”, yang artinya, “WARUNG MILIK BIBI SAYA”;
  • Setelah itu, sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa langsung turun dari Sepeda Motor dan berjalan ke arah warung tersebut, kemudian Terdakwa membuka tali rafia yang terikat pada pagar kayu dengan menggunakan kedua tangan kosong, kemudian setelah tali rafia tersebut sudah lepas, Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dan Terdakwa melihat posisi 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 1 (satu) tungku warna silver yang terletak di kolong meja, setelah itu Terdakwa keluar dari dalam warung tersebut, lalu Sdr. IPENG (DPO) mengatakan kepada Sdr. IWAN (DPO) “WAN, PANG NGANTEUR KEUN URANG, URANG MAH EREK NUNGGUAN DI LUHUR, KEUR PASEA JEUNG BIBI URANG”, yang artinya, “WAN, TOLONG ANTARKAN SAYA, SAYA MAU NUNGGU DI ATAS, LAGI BERTENGKAR DENGAN BIBI”, kemudian Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) mengantar Sdr. IPENG (DPO) ke suatu tempat yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari warung tersebut, setelah mengantar Sdr. IPENG (DPO), Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) kembali lagi ke warung tersebut dan langsung masuk ke dalam warung, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 1 (satu) tungku warna silver yang terletak di bawah meja pertama, kemudian Terdakwa berjalan menuju meja kedua yang jaraknya kurang lebih 4 (empat) meter, lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 2 (dua) tungku merek TECSTAR yang terbuat dari alumunium warna silver yang terletak di bawah meja kedua, kemudian Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 2 (dua) tungku merek TECSTAR yang terbuat dari alumunium warna silver tersebut, namun Saksi ARIEP BUDIANSYAH bin UGON WAHYU datang dari arah luar warung sambil berteriak, “BANGSAT, YEUH AYA BANGSAT!”, yang artinya, “MALING, NIH ADA MALING!”, dan karena Terdakwa merasa takut dan khawatir kesulitan melarikan diri, Terdakwa langsung meletakkan kembali 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 2 (dua) tungku merek TECSTAR yang terbuat dari alumunium warna silver yang sudah Terdakwa pegang tersebut, setelah itu Terdakwa melarikan diri ke pemukiman dan Sdr. IWAN (DPO) melarikan diri lari ke arah belakang warung, selanjutnya Saksi ARIEP BUDIANSYAH bin UGON WAHYU mengamankan dan membawa Terdakwa ke rumah salah seorang warga setempat;
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban OPA MUSTOPA bin EON untuk mengambil 1 (satu) buah Kompor Gas dengan 2 (dua) tungku merek TECSTAR yang terbuat dari alumunium warna silver tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya