INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.R. Aam Mohamad Ridwan 2.Susan Intana, SE |
2.Neng Intan 3.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., KCP Cikurubuk, Tasikmalaya 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya 5.ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-25042025KET | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli tertangal 1 April 2020 antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I merupakan pengikatan yang sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Surat Kuasa No. 1 tertanggal 1 April 1 tertanggal 1 April 2020 dan Kuasa Menjual No. 2 tertanggal 1 April 2020, yang dibuat antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT I untuk menyelesaikan permasalahan terkait Obyek Sengketa dengan TERGUGAT II ;
- Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melakukan Hukum yang merugikan PARA PENGGGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Sengketa sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan supaya TERGUGAT III menunda Pelaksanaan Lelang atas Obyek Sengketa sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menunda Peralihan Pendaftaran Tanah atas Obyek Sengketa sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialamai oleh PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan aquo ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |