Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Dede Restiandi L Bin Krisna, pada hari Minggu tanggal 09 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir warung tepatnya di Kp. Lapang RT.008 RW.002 Ds. Cipatujah, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda, Nopol: B-6899-UHE, Type: Honda NF 100 D, Tahun pemb: 2003, Warna Hitam, Noka: MH1KEVA143K549315, Nosin: KEVAE-1550457 milik Saksi Dudi Hartono Bin Epeng dipinggir warung yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Lapang RT.008 RW.002 Ds. Cipatujah, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya kemudian Terdakwa mengambil besi yang sudah dilancipkan untuk merusak kunci kotak sepeda motor, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor yang disimpan di pinggir warung tersebut dan Terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan besi yang sudah lancip, setelah kunci kontak sepeda motor tersebut rusak, Terdakwa memasukan lubang kunci dengan menggunakan mata kunci yang menyerupai mata kunci aslinya yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa di dalam Tas selendang warna biru milik Terdakwa, setelah mata kunci tersebut masuk ke lubang kuncinya lalu Terdakwa mendorong sepeda motpr tersebut ke jalan raya, kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut menuju ke daerah pantai sindangkerta. Sesampainya di daerah pantai sindangkerta Terdakwa langsung melepas stiker/gambar pada sepeda motor untuk menghilangkan jejak supaya tidak diketahui pemiliknya;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut dari daerah pantai sindangkerta menuju kebun jati yang ada di Kp. Tarisi Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, saat diperjalanan ke kebun jati Terdakwa membeli cat/pilok untuk mengecat kembali sepeda motor tersebut supaya tidak diketahui pemiliknya, sesampainya Terdakwa di kebun jati tersebut Terdakwa langsung mengecat sepeda motor tersebut menggunakan cat/pilok yang sudah Terdakwa beli sebelumnya dan setelah selesai mengecat Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di saung yang berada di kebun jati tersebut dengan tujuan akan menjual motor tersebut setalah situasi aman;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda, Nopol: B-6899-UHE, Type: Honda NF 100 D, Tahun pemb: 2003, Warna Hitam, Noka: MH1KEVA143K549315, Nosin: KEVAE-1550457, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Dudi Hartono Bin Epeng adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Dudi Hartono Bin Epeng mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------- |