Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2026/PN Tsm FASA UMDATHUL HASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-18052026RFC
Pemohon
NoNama
1FASA UMDATHUL HASANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama orang tua kandung anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor  3278-LU-14012021-0002 yang semula tercantum nama Ayah USEP dan Ibu TINA ROSTIANA menjadi anak laki-laki dari  Ayah ERIEL EL GHIFARY dan Ibu FASA UMDATHUL HASANAH (Pemohon);
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama orang tua kandung anak Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278-LU-14012021-0002 atas nama JIBRAN AR RAYYAN yang lahir di Tasikmalaya, 18 Desember 2020 yang semula anak laki-laki dari Ayah USEP dan Ibu TINA ROSTIANA menjadi anak laki-laki dari  Ayah ERIEL EL GHIFARY dan Ibu FASA UMDATHUL HASANAH (Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya