Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Ayi Nurdianto Bin Jeje Jaelani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1087 /M.2.33/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ayi Nurdianto Bin Jeje Jaelani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Ayi Nurdianto Bin Jeje Jaelani, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. Jeni (DPO) menawarkan obat tramadol dan memberitahukan bahwa temannya yaitu Sdri. Cuneng (DPO) telah memesan sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga apabila Terdakwa mau order agar sekalian dipesankan oleh Sdr. Jeni (DPO), lalu Terdakwa memesan 4 (empat) lembar obat jenis Tramadol, kemudian Sdr. Jeni (DPO) mengatakan agar mentransfer uang sebesar Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor DANA Sdr. Jeni (DPO), lalu Terdakwa melakukan pembayaran lewat BRI Link sebesar Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. Jeni (DPO) menerangkan bahwa obat Tramadol yang Terdakwa pesan akan dikirimkan melalui paket JNE;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari kurir JNE terkait paket milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada kurir paket untuk bertemu di Jl. Lewad Desa Sukanagalih Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, lalu sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan kurir JNE dan mendapatkan paket kiriman dari Sdr. Jeni (DPO), setelah itu paket tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dan paket tersebut Terdakwa buka di dalam kamar yang berisikan 15 (lima belas) lembar obat jenis Tramadol, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Jeni (DPO) untuk memberitahukan paket berisi obat jenis Tramadol sudah sampai kemudian Sdr. Jeni (DPO) memberitahukan bahwa 1 (satu) lembar merupakan bonus dari Sdr. Jeni (DPO) untuk Terdakwa, 4 (empat) lembar untuk Terdakwa, dan 10 (sepuluh) lembar untuk Sdri. Cuneng (DPO) namun obat jenis Tramadol tersebut jangan dikirim dulu kepada Sdri. Cuneng (DPO) sehingga obat jenis Tramadol tersebut disimpan di kamar Terdakwa, lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdri. Cuneng (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan obat jenis tramadol tersebut akan Terdakwa serahkan karena Sdri. Cuneng (DPO) telah menerima kabar dari Sdr. Jeni (DPO) bahwa barangnya sudah ada dan disimpan Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab agar Sdri. Cuneng (DPO) menunggu terlebih dahulu;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Jeni (DPO) menelpon Terdakwa untuk mengirimkan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Sdri. Cuneng (DPO) di daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya. Lalu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Irpan Imaduddin meminta untuk mengantarkan Terdakwa ke daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya. Setelah itu Terdakwa memasukan 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol ke dalam tas gendong berwarna hitam sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) lembar disimpan di dalam lemari di rumah Terdakwa, dan untuk bonus 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dibagi dengan Saksi Irpan Imaduddin masing-masing 5 (lima) butir untuk dikonsumsi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Irpan Imaduddin berangkat ke daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan motor milik Saksi Irpan Imaduddin dan saat di perjalanan Terdakwa menerima pesan dari Sdri. Cuneng (DPO) yang berisi peta lokasi pertemuan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang telah diberitahu oleh Sdri. Cuneng (DPO) tepatnya di warung martabak Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Sdri. Cuneng (DPO), setelah itu Sdri. Cuneng (DPO) berkata akan pergi keluar sebentar, saat Terdakwa sedang menunggu Sdri. Cuneng (DPO) bersama Saksi Irpan Imaduddin di warung tersebut Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya yakni  Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi obat Tramadol dan setelah itu Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dipakai oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara menemukan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam kemudian dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna biru muda Nomor Imei 1 868504057921555 Imei 2 868504057921548 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083176367123 milik Terdakwa yang sedang disimpan di saku jaket kanan bawah yang sedang Terdakwa gunakan. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara kembali melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dan 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di warung martabak yang beralamat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya berupa 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam kemudian dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna biru muda Nomor Imei 1 868504057921555 Imei 2 868504057921548 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083176367123 dan barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya berupa 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dan 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam lalu dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa adalah untuk diedarkan kepada Sdri. Cuneng (DPO) dan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa adalah untuk digunakan dan diedarkan apabila ada yang memerlukan;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO) dari Sdr. Jeni (DPO), diantaranya:
  1. Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di SPBU yang beralamat di Jl. Cisinga Desa Indrajaya Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol;
  2. Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB di warung martabak yang beralamat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol, namun tidak sempat diserahkan karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa setiap Terdakwa mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO) dari Sdr. Jeni (DPO), Terdakwa mendapatkan keuntungan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. Cuneng (DPO), dan 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dari Sdr. Jeni (DPO). Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bensin sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan membeli rokok sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lembar obat Tramadol dari Sdr. Jeni (DPO) Terdakwa gunakan atau konsumsi secara pribadi;
  • Bahwa selain mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO), Terdakwa juga menjadi perantara bagi seseorang yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Jeni (DPO), diantaranya:
  1. Sdr. Nunu, 25 tahun, pedagang, alamat Kp. Cimande Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
  2. Sdr. Ajay, 22 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Cipalegot Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya;
  3. Sdr. Randika, 25 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
  4. Sdr. Dais, 23 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Ayi Nurdianto Bin Jeje Jaelani, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. Jeni (DPO) menawarkan obat tramadol dan memberitahukan bahwa temannya yaitu Sdri. Cuneng (DPO) telah memesan sebanyak 10 (sepuluh) lembar sehingga apabila Terdakwa mau order agar sekalian dipesankan oleh Sdr. Jeni (DPO), lalu Terdakwa memesan 4 (empat) lembar obat jenis Tramadol, kemudian Sdr. Jeni (DPO) mengatakan agar mentransfer uang sebesar Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor DANA Sdr. Jeni (DPO), lalu Terdakwa melakukan pembayaran lewat BRI Link sebesar Rp200.000.- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. Jeni (DPO) menerangkan bahwa obat Tramadol yang Terdakwa pesan akan dikirimkan melalui paket JNE;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesan dari kurir JNE terkait paket milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada kurir paket untuk bertemu di Jl. Lewad Desa Sukanagalih Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, lalu sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan kurir JNE dan mendapatkan paket kiriman dari Sdr. Jeni (DPO), setelah itu paket tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dan paket tersebut Terdakwa buka di dalam kamar yang berisikan 15 (lima belas) lembar obat jenis Tramadol, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Jeni (DPO) untuk memberitahukan paket berisi obat jenis Tramadol sudah sampai kemudian Sdr. Jeni (DPO) memberitahukan bahwa 1 (satu) lembar merupakan bonus dari Sdr. Jeni (DPO) untuk Terdakwa, 4 (empat) lembar untuk Terdakwa, dan 10 (sepuluh) lembar untuk Sdri. Cuneng (DPO) namun obat jenis Tramadol tersebut jangan dikirim dulu kepada Sdri. Cuneng (DPO) sehingga obat jenis Tramadol tersebut disimpan di kamar Terdakwa, lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdri. Cuneng (DPO) menghubungi Terdakwa dan menanyakan kapan obat jenis tramadol tersebut akan Terdakwa serahkan karena Sdri. Cuneng (DPO) telah menerima kabar dari Sdr. Jeni (DPO) bahwa barangnya sudah ada dan disimpan Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab agar Sdri. Cuneng (DPO) menunggu terlebih dahulu;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB Sdr. Jeni (DPO) menelpon Terdakwa untuk mengirimkan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Sdri. Cuneng (DPO) di daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya. Lalu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Irpan Imaduddin meminta untuk mengantarkan Terdakwa ke daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya. Setelah itu Terdakwa memasukan 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol ke dalam tas gendong berwarna hitam sedangkan sisanya sebanyak 4 (empat) lembar disimpan di dalam lemari di rumah Terdakwa, dan untuk bonus 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dibagi dengan Saksi Irpan Imaduddin masing-masing 5 (lima) butir untuk dikonsumsi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Irpan Imaduddin berangkat ke daerah Padakembang Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan motor milik Saksi Irpan Imaduddin dan saat di perjalanan Terdakwa menerima pesan dari Sdri. Cuneng (DPO) yang berisi peta lokasi pertemuan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang telah diberitahu oleh Sdri. Cuneng (DPO) tepatnya di warung martabak Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Sdri. Cuneng (DPO), setelah itu Sdri. Cuneng (DPO) berkata akan pergi keluar sebentar, saat Terdakwa sedang menunggu Sdri. Cuneng (DPO) bersama Saksi Irpan Imaduddin di warung tersebut Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya yakni  Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi obat Tramadol dan setelah itu Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dipakai oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara menemukan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam kemudian dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna biru muda Nomor Imei 1 868504057921555 Imei 2 868504057921548 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083176367123 milik Terdakwa yang sedang disimpan di saku jaket kanan bawah yang sedang Terdakwa gunakan. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Wempi Herdian dan Saksi Manase Diksar Bakara kembali melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dan 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di warung martabak yang beralamat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya berupa 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam kemudian dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Oppo A12 warna biru muda Nomor Imei 1 868504057921555 Imei 2 868504057921548 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 083176367123 dan barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT. 003 RW. 001 Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya berupa 3 (tiga) lembar obat jenis Tramadol dan 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hitam lalu dimasukan kembali ke dalam tas gendong warna hitam yang sedang dipergunakan oleh Terdakwa adalah untuk diedarkan kepada Sdri. Cuneng (DPO) dan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa adalah untuk digunakan dan diedarkan apabila ada yang memerlukan;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO) dari Sdr. Jeni (DPO), diantaranya:
  1. Yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di SPBU yang beralamat di Jl. Cisinga Desa Indrajaya Kec. Sukaratu Kab. Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol;
  2. Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB di warung martabak yang beralamat di Jl. Cisinga Kp. Waru Desa Cisaruni Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat jenis Tramadol, namun tidak sempat diserahkan karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa setiap Terdakwa mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO) dari Sdr. Jeni (DPO), Terdakwa mendapatkan keuntungan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. Cuneng (DPO), dan 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol dari Sdr. Jeni (DPO). Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bensin sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan membeli rokok sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) lembar obat Tramadol dari Sdr. Jeni (DPO) Terdakwa gunakan atau konsumsi secara pribadi;
  • Bahwa selain mengantarkan obat jenis Tramadol kepada Sdri. Cuneng (DPO), Terdakwa juga menjadi perantara bagi seseorang yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Sdr. Jeni (DPO), diantaranya:
  1. Sdr. Nunu, 25 tahun, pedagang, alamat Kp. Cimande Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
  2. Sdr. Ajay, 22 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Cipalegot Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya;
  3. Sdr. Randika, 25 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
  4. Sdr. Dais, 23 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0069 Tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD dan angka 50 dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028 yang diuji dengan Jenis/Parameter Uji yaitu Identifikasi Tramadol Hcl memilik hasil yaitu Tramadol Positif;
  • Bahwa obat jenis Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya