Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Tsm RD. DEA CITRA FEBRIANY Mendhy Wirakusumah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-10062025GNV
Penggugat
NoNama
1RD. DEA CITRA FEBRIANY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mendhy Wirakusumah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan perkara Penggugat dengan Tergugat adalah perkara Keperdataan;
  4. Menyatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagai upaya mengintimidasi Penggugat yaitu dengan melaporkan Penggugat ke Polres Tasikmalaya adalah Perbuatan melawa Hukum;
  5. Menyatakan pemberitaan di media online dan media sosial yang didalangi oleh Tergugat, tanpa melakukan konfrontasi kepada Penggugat yang berdampak menghancurkan nama baik dan kehidupan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material Penggugat sebesar Rp. 175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan, sertifikat hak milik nomor : 844/Singaparna, atas nama :  Eutik Sukarsih, yang terletak di Jln. Raya Barat, RT 001 RW 017, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat milik Hapsah;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan / tanah negara;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Iin karim;

- Sebalah Timur berbatasan dengan Eutik Sukarsih;

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan permintaan maaf kepada Penggugat dan memulihkan nama baik Penggugat di media nasional pada halaman depan, media online dan media sosial selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak