Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. H. Ahmad Taufik S.Sos alias H. Opik Bin Memed Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1042/M.2.16.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Ahmad Taufik S.Sos alias H. Opik Bin Memed[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa H. Ahmad Taufik S.Sos alias H. Opik Bin Memed, pada sekitar bulan Juli 2024 dan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di gunung Jawil Kp. Rancabungur Rt. 01 Rw. 02 Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara- cara  sebagai berikut : -----------------

 

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, sekira jam 09.00 wib, saksi Lutvi bersama anggota kepolisian lainnya melakukan patroli kemudian saksi melihat adanya kegiatan penambangan di gunung Jawil Rancabungur RT. 01/02 Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, dan setelah diinterogasi serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata kegiatan penambangan tersebut tidak mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kegiatan penambangan tersebut adalah milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan cara awalnya Terdakwa menyewa lahan milik saksi Budi yaitu gunung Jawil Kp. Rancabungur Rt. 01 Rw. 02 Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, yang sebelumnya disewa oleh saksi H. Muhpilin sehingga Terdakwa melakukan over kontrak sewa dari saksi H. Muhpilin kepada Terdakwa dengan harga sekitar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa memberikan uang Dp Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saudara H. MUPLIHIN alias H. MUMU untuk tanda jadi sewa lokasi gunung Jawil, kemudian sekira bulan Juli 2024 Terdakwa mulai melakukan penambangan dengan cara Terdakwa menyerahkan exavator, kompayer dan genset kepada saksi ASEP ETOY untuk dibawa ke lokasi gunung Jawil kemudian dilakukan kegiatan penambangan selama 1 bulan beroperasi, setelah itu berhenti lalu kegiatan penambangan dimulai lagi pada tanggal 4 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2025 yang dikerjakan oleh saksi AHMAD JAELANI alias WA YANI sebagai DO yang bertugas mencatat penjualan nota bon bagi konsumen yang akan membeli pasir dan barangkal, lalu saksi CEVI mengoperasikan eksavator merk Komatsu dengan cara menggali pasir dan batu, lalu disaring dengan menggunakan mesin pemisah (kompayer), maka dari mesin pemisah (kompayer) keluar pasir yang sudah terpisah dari barangkal, lalu dibawahnya sudah tersedia mobil dumptruk untuk menampung pasir, yang sebelumnya menerima surat jalan dari sopir dumptruk sebagai bukti pembelian pasir. lalu untuk sisanya (barangkal) dipindahkan ke mobil dumptruk yang selanjutnya dibawa oleh saksi Egi selaku sopir dumptruk, sedangkan untuk batu dipisahkan, lalu warga sekitar menjual batu tersebut dengan cara awalnya dibelah secara manual

Bahwa Terdakwa selaku pemilik usaha kegiatan penambangan dengan mempekerjakan saksi CEVI sebagai operator excavator tidak diberikan upah namun mendapatkan uang dari sopir dumptruk, dan untuk saksi AHMAD JAELANI yaitu sebagai DO / pencatatan pemesanan dengan upah sebesar Rp. 150.000,-/hari sedangkan saksi ASEP SAEFUL ROHMAN selaku koordinator di lapangan, yang mengurus perizinan diberi upah 1.500.000,-/bulan

Bahwa penambangan tersebut mengasilkan batu, pasir dan barangkal, kemudian hasilnya dijual kepada konsumen yaitu untuk pasir dengan harga Rp. 400.000,-/dumptruk, untuk pasir dengan harga Rp. 200.000,-/engkel, barangkal dengan harga sekitar Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 70.000,- sedangkan untuk batu dikelola oleh warga sekitar dan dijual, namun untuk uang hasil penjualan tidak diserahkan ke pengelola akan tetapi dibagikan kepada warga sekitar atau yang membelah batu tersebut

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Pihak Dipublikasikan Ya