Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Adi Suwardi Bin Entang (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-836/M.2.16.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Suwardi Bin Entang (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa ADI SUWARDI Bin ENTANG (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Jalan Mandalagiri Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP melakukan “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis kristal/sabu-sabu kepada sdr. Gaga sebanyak 10 gram seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dimana sebagian dari pesanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut adalah milik sdr. Keyra (belum tertangkap) yang meminta Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan rincian uang dari Terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- dan uang sdr. Keyra (belum tertangkap) sebesar Rp. 3.600.000,- sehingga total sebesar Rp. 8.500.000,- lalu Terdakwa membayarkan pembelian narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut dengan cara transfer sebesar Rp. 8.500.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah narkotika jenis kristal/sabu tersebut diambil setelah itu Terdakwa di suruh ke Kota Tasikmalaya karena penempelan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut akan ditempel di daerah Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa mengajak saksi Dani Ramdani Alias Zidan untuk mengantarnya ke Kota Tasikmalaya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, sesampainya di Kota Tasikmalaya lalu berhenti di Alfamart kemudian Terdakwa memberitahu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) bahwa maps/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sudah ada selanjutnya Terdakwa mengirimkan maps/lokasi tersebut ke saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp setelah itu Terdakwa dan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) pergi ke lokasi sesuai petunjuk/maps dan foto yang dikirimkan tersebut, setelah itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) turun dari sepeda motor menuju ke lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu sesuai gambar lokasi di whatsapp sedangkan Terdakwa berada di dekat sepeda motor selanjutnya ketika saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil melihat situasi sekitar sambil posisi tangan mencari-cari bungkusan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sesuai dengan foto lokasi penyimpanan, kemudian saksi Anggi dan saksi Rully (keduanya anggota kepolisian) menghampiri Terdakwa dan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) seketika itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) langsung berdiri dan melempar Handphone merk Vivo miliknya tersebut, lalu saksi Anggi dan saksi Rully menginterogasi Terdakwa serta saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah), dan pada saat itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) mengakui akan membawa narkotika jenis kristal/sabu-sabu pesanan Terdakwa kemudian saksi Anggi dan saksi Rully memeriksa Handphone merk Vivo dan dalam handphone merk vivo milik saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan pengiriman maps/lokasi dari Terdakwa kepada saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) dengan keterangan “10G + #dari titik gomap nanti nemu roda seperti digambar Pin Buntel Kresek hitam dislip bawah kayu tersebut sesuai panah”. Setelah itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut ke pihak kepolisian dan mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dalam bungkus kantong plastik hitam pesanan Terdakwa yang tersimpan di bawah bangku roda kemudian bungkusan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian lalu setelah dibuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus berisi plastik bening,
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak direhabilitasi/ tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 423/13193.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Berat Kotor

Berat bersih

Keterangan

1

2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu

9,83 gram

9,3 gram

Sudah ditimbang

Total

9,83 gram

9,3 gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 6894/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025, antara lain :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :

2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3433 gram, diberi nomor barang bukti 3082/2024/PF.

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3082/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3082/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,2073 gram

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa ADI SUWARDI Bin ENTANG (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Babakan Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi Anggi dan saksi Rully (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah babakan siliwangi terdapat penyalahgunaan narkotika jenis kristal / sabu-sabu, lalu saksi Anggi dan saksi Rully melakukan penyelidikan dan sesampainya di daerah tersebut Saksi Anggi dan saksi Rully menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan dimana Terdakwa Adi Suwardi sedang berada di dekat sepeda motor sedangkan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk sambil melihat situasi sekitar sambil posisi tangan mencari-cari bungkusan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sesuai dengan foto lokasi penyimpanan. Kemudian saksi Anggi dan saksi Rully menghampiri Terdakwa dan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) seketika itu saksi Dani Ramdani langsung berdiri  dan melempar Handphone merk Vivo miliknya tersebut, lalu saksi Anggi dan saksi Rully menginterogasi Terdakwa serta saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah), dan pada saat itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) mengakui akan membawa narkotika jenis kristal/sabu-sabu kemudian saksi Anggi dan saksi Rully memeriksa Handphone merk Vivo dan dalam handphone merk vivo milik saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan pengiriman maps/lokasi dari Terdakwa kepada saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) dengan keterangan “10G + #dari titik gomap nanti nemu roda seperti digambar Pin Buntel Kresek hitam dislip bawah kayu tersebut sesuai panah”. Setelah itu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut ke pihak kepolisian dan mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dalam bungkus kantong plastik hitam yang tersimpan di bawah bangku roda kemudian bungkusan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian lalu setelah dibuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus berisi plastik bening,
  • Bahwa Terdakwa mengajak saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantar Terdakwa mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan imbalan bagi saksi Dani Ramdani Alias Zidan yaitu mengkonsumsi narkotika jenis kristal/sabu-sabu setelah selesai mengantar mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut. Sebelum mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut, ketika sampai di Alfamart daerah Kota Tasikmalaya, Terdakwa memberitahu saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) bahwa maps/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sudah ada selanjutnya Terdakwa mengirimkan maps/lokasi tersebut ke saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp setelah itu Terdakwa dan saksi Dani Ramdani Als Zidan (dalam berkas perkara terpisah) pergi ke lokasi sesuai petunjuk/maps dan foto yang dikirimkan untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Terdakwa memesan narkotika jenis kristal/sabu-sabu kepada sdr. Gaga sebanyak 10 gram seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dimana sebagian dari pesanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut adalah milik sdr. Keyra (belum tertangkap) dengan rincian uang dari Terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- dan uang sdr. Keyra (belum tertangkap) sebesar Rp. 3.600.000,- sehingga total sebesar Rp. 8.500.000,- lalu Terdakwa membayarkan pembelian narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut dengan cara transfer sebesar Rp. 8.500.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah narkotika jenis kristal/sabu tersebut diambil setelah itu Terdakwa di suruh ke Kota Tasikmalaya karena penempelan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut akan ditempel di daerah Kota Tasikmalaya.  
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 423/13193.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Berat Kotor

Berat bersih

Keterangan

1

2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu

9,83 gram

9,31 gram

Sudah ditimbang

Total

9,83 gram

9,31 gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 6894/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025, antara lain :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :

2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3433 gram, diberi nomor barang bukti 3082/2024/PF.

Dengan kesimpulan :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3082/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

       Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3082/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,2073 gram

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya