Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Tsm Nurlita Sari 1.Uwon
2.Ombah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025XKI
Penggugat
NoNama
1Nurlita Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Nurlita Sari
Tergugat
NoNama
1Uwon
2Ombah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Gunung Singa, RT 002    RW 002, Kelurahan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 39 m2 (tiga puluh Sembilan meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 563 atas nama UWON dan tanah berukuran seluas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 582 atas nama OMBAH, 
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 563 ata nama UWON dan Sertifikat Hak Milik No. 582 atas nama OMBAH tersebut menjadi atas nama mendiang ibu kandung Penggugat yakni MULYANI di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; 
5. Membayar biaya perkara menurut hukum;
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak