Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2026/PN Tsm PARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-24092026JG5
Pemohon
NoNama
1PARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama dan tahun lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 8087/Is/2010 semula tercantum atas nama PARMAN yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1990 diubah menjadi ARMAN WIJAYA yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1993;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 8087/Is/2010 atas nama PARMAN yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1990. Semula tercantum dengan nama PARMAN yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1990 diganti menjadi ARMAN WIJAYA yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1993; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak