| Petitum Permohonan |
Posita:
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2026 Termohon melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk./142/VIII/RES.1.24./2026/Sat.Reskrim menetapkan Risfi Nur Azizah, Amd.Keb. Binti Daliman Achmad Abdullah (Pemohon) menjadi Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien meninggal dunia”, tidak melalui mekanisme yang benar menurut hukum, dalam hal ini Undang-Undang Kesehatan berdasarkan asas: Lex specialis derogat legi generali, yakni melalui pemeriksaan disiplin profesi oleh Majelis Penegakan Disiplin Profesi (MDP), yaitu lembaga yang secara khusus diberi wewenang oleh undang-undang untuk menilai dan menentukan apakah seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya telah sesuai/berdasarkan: standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien atau tidak;
- Bahwa dalam proses penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Termohon tidak mendasarkan pada prosedur yang benar, adil, dan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 304, Pasal 308 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 29, 30, dan 31 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pada intinya menegaskan bahwa: “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diguga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, TERLEBIH DAHULU HARUS dimintakan rekomendasi dari Majelis Penegakan Disiplin Profesi (MDP); Rekomendasi dari MDP dimaksud diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis; Rekomandasi dimaksud berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional”;
- Bahwa penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari "Upaya Paksa" yang dapat diuji melalui mekanisme Praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, demi menjamin adanya perlindungan hukum dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan dan keamanan melalui proses hukum yang benar, adil, dan sah (due process of law);
- Bahwa akibat dari penetapan sebagai tersangka tersebut Pemohon merasa dicemarkan nama baiknya selaku Tenaga Kesehatan yang berkewajiban memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat; Selain itu, Pemohon juga merasa dirugikan secara moril maupun materiil; dan
- Bahwa selain proses penetapan tersangka tersebut tidak melalui mekanisme yang benar menurut hukum juga patut dipertanyakan secara kelaziman atau kepatutan, mengingat Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah dimintai keterangan apapun dalam dua tahun terakhir (sejak Kamis, 27 Juni 2024), sehingga Pemohon beranggapan bahwa masalahnya sudah dianggap selesai karena tidak cukup bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, tiba-tiba pada tanggal 28 Agustus 2026 Pemohon menerima surat penetapan sebagai tersangka tanpa mengetahui proses yang terjadi sebelumnya, bahkan Pemohon juga tidak diberi tahu adanya surat perintah penyidikan, gelar perkara, atau apapun yang berkaitan dengan Perkara yang sudah lebih dari dua tahun tidak ada kabar perkembangannya tersebut. Oleh sebab itu, dari aspek formil penetapan tersangka terhadap Pemohon tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.
Petitum:
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Pemohon mengajukan permohonan agar Hakim Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan:
- Menyatakan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon TIDAK SAH dan oleh karenanya Surat Ketetapan a quo juga harus dinyatakan TIDAK SAH dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa proses Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa “Upaya Paksa” yang dilakukan oleh Termohon dengan cara mentersangkakan Pemohon adalah melanggar prinsip due process of law karena tidak sesuai dengan prinsip hukum yang harus dilaksanakan dengan proses yang adil, benar, dan sah; dan
- Memerintahkan kepada Termohon agar mengembalikan nama baik (merehabilitasi) Pemohon akibat penetapannya sebagai tersangka dan memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap perkara a quo; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|