Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Tsm Mega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-31072025YJB
Pemohon
NoNama
1Mega
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama dan memperbaiki tempat lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-26042024-0028 semula tercantum atas nama ELZIO MAHENDRA yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya,  01 November 2022 diubah namanya menjadi ELZIO DYLAN DIRGANTARA yang lahir di Bekasi, 01 November 2022;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tempat lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-26042024-0028 atas ELZIO MAHENDRA yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya, 01 November 2022. Semula tercantum dengan nama ELZIO MAHENDRA diganti menjadi ELZIO DYLAN DIRGANTARA yang lahir di Bekasi, 01 November 2022;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak