| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Juni tahun 2024 sampai bulan Oktober tahun 2024 bertempat di kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA bekerja di CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 10971/HRD-BCA/PK –HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 19 Maret 2022 dan mendapatkan gajih lebih kurang Rp.2.630.951,-(dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) .
- Bahwa CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA bergerak dalam bidang Costumer Goods(Frisian Flag , Kino, minyak, Pigeon Baby, Kimia Farma )
- Bahwa benar jabatan Sdr.RENDI KURNIAWAN adalah sebagai sales TO(Taking Order) di Perusahaan CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA sedangkan untuk tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:
- Menawarkan produk ke toko.
- Mengorder ke toko.
- Melakukan penagihan terhadap toko kredit.
- Menganalisa orderan dari toko.
- Menyetorkan uang tagihan dari toko.
- Bahwa bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 , terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA sebagai sales TO(Taking Order ) menginfut orderan fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan beberapa toko via sistem aplikasi DMS dengan sistem pembayaran kredit dan dikirim laporan di grup WhatsApp(RTD) Tasik, lalu order barang atas nama sales RENDI KURNIAWAN diproses oleh admin fakturis , setelah itu turun DO beserta faktur ke bagian gudang untuk melakukan loading (menyiapkan barang) untuk dikirim kepada Konsumen , kemudian terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA memerintahkan kepada driver dan helper agar barang orderan tersebut dikirim ke alamat toko sesuai yang tertera pada faktur.
- Ketika Driver dan helper mengirimkan serta menurunkan barang atas nama toko sesuai yan tertera pada faktur antara lain Toko XTRA MART, maka terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA menghubungi pemilik toko untuk mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirim ke toko dititip dulu dimana nantinya akan terdakwa ambil dan terdakwa berkata bahwa tidak akan ada penagihan ke toko karena terdakwa yang akan membayarnya, kemudian terdakwa datang ke toko-toko tersebut , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatkan faktur pemesanan barang atas nama toko serta pemilik toko supaya menandatangani faktur pengiriman barang, setelah faktur tersebut ditanda tangan maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari toko tersebut.
- Kemudian terdakwa mendatangi toko PUTRA DN , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatan faktur pengiriman barang , lalu terdakwa meminta cap toko dengan alasan pengiriman yang sebelumnya belum di cap, setelah faktur tersebut dicap , maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari Toko tersebut
- Bahwa terdakwa telah melakukan infut orderan Fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan toko-toko antara lain sebagai berikut :
- Toko APIP , Nomor Faktur : DIS2429513, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut .
- DEDEN Toko, Nomor faktur :DIS2429602, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- Hj.ELIS Toko, Nomor faktur : DIS2427585, keterangannya tidak kenal dengan sales Sdr.RENDI KURNIAWAN dan tidak pernah order ke CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA
- RIDWAN Toko, Nomor faktur : DIS2432324, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- H.IDA Toko, Nomor faktur : DIS249243, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- YIYIN Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- FITRI Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- YUNI Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- UJANG Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- RIDHO Toko, Nomor Faktur : DIS2432697, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- DUA PUTRA Toko, Nomor Faktur : DIS2432570, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- DOI SEHATI Toko, Nomor Faktur : DIS2440696, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- GARASI Toko, Nomor Faktur: DIS2448358, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- PENGKOLAN Toko, Nomor Faktur : DIS2431106, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- PUTRA DN, Nomor Faktur : DIS2430649, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- SINTA TOKO, Nomor Faktur : DIS2427812, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- TIARA PUTRI, Nomor faktur: DIS2433991, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- XTRA MART, Nomor Faktur, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut, tapi barang diturunkan didepan toko akan tetapi barangnya diambil lagi oleh sales .
- Selanjutnya terdakwa sebagai sales Taking Order menjual barang –barang yang merupakan hasil orderan fiktip dengan mengatasnamakan toko-toko tersebut ke toko-toko yang telah memesan barang secara eceran dan bukan merupakan toko yang bekerja sama dengan Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA), kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari toko-toko tersebut secara kredit dan terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA)tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin seijin perusahaan tersebut.
- Perbuatan terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.91.614.713,-(sembilan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Cabang Tasikmalaya tertangal 02 Oktober 2024 dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
TANGGAL FAKTUR
|
DIVISI
|
NO FAKTUR
|
NAMA FAKTUR
|
NOMINAL
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
DALAM FAKTUR
|
|
|
1.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429513
|
APIP, TOKO
|
261.579
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
2.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429602
|
DEDEN, TOKO
|
2.252.866
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
3.
|
Senin, 12 Agustus 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2440696
|
DOI SEHATI, TOKO
|
561.153
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
4.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432570
|
DUA PUTRA, TOKO
|
174.377
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
5.
|
Jumat, 13 September 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2448358
|
GARASI
|
426.586
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
6.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429243
|
H IDA, TOKO
|
9.915.889
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
7.
|
Senin, 10 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2427585
|
H ELIS, TOKO
|
10.290.781
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
8.
|
Kamis, 04 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2431106
|
PENGKOLAN, TOKO
|
1.184.103
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
9.
|
Selasa, 02 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2430649
|
PUTRA DN, TOKO
|
15.835.115
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
10.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432697
|
RIDHO, TOKO
|
3.003.822
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
11.
|
Selasa, 09 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432324
|
RIDWAN, TOKO
|
8.260.511
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
12.
|
Selasa, 18 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2427812
|
SINTA, TOKO
|
8.484.557
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
13.
|
Senin, 15 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2433991
|
TIARA PUTRI, TOKO
|
4.078.773
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
14.
|
Jumat, 12 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2433348
|
UJANG, TOKO
|
6.660.578
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
15.
|
Jumat, 13 September 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2448359
|
XTRA MART, TOKO
|
5.007.384
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
16.
|
Kamis, 11 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432983
|
YIYIN, TOKO
|
8.528.811
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
17.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
MINYAK
|
DIS2433199
|
TK FITRI
|
4.387.828
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
18.
|
Kamis, 05 September 2024
|
MINYAK
|
DIS2445673
|
TK YUNI
|
2.300.000
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
|
Total
|
91.614.713,-
|
|
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) ke 1 KUHP .
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Juni tahun 2024 sampai bulan Oktober tahun 2024 bertempat di kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA bekerja di CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 10971/HRD-BCA/PK –HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 19 Maret 2022 dan mendapatkan gajih lebih kurang Rp.2.630.951,-(dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) .
- Bahwa CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA bergerak dalam bidang Costumer Goods(Frisian Flag , Kino, minyak, Pigeon Baby, Kimia Farma )
- Bahwa benar jabatan Sdr.RENDI KURNIAWAN adalah sebagai sales TO(Taking Order) di Perusahaan CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA sedangkan untuk tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:
- Menawarkan produk ke toko.
- Mengorder ke toko.
- Melakukan penagihan terhadap toko kredit.
- Menganalisa orderan dari toko.
- Menyetorkan uang tagihan dari toko.
- Bahwa bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 , terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA sebagai sales TO(Taking Order ) menginfut orderan fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan beberapa toko via sistem aplikasi DMS dengan sistem pembayaran kredit dan dikirim laporan di grup WhatsApp(RTD) Tasik, lalu order barang atas nama sales RENDI KURNIAWAN diproses oleh admin fakturis , setelah itu turun DO beserta faktur ke bagian gudang untuk melakukan loading (menyiapkan barang) untuk dikirim kepada Konsumen , kemudian terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA memerintahkan kepada driver dan helper agar barang orderan tersebut dikirim ke alamat toko sesuai yang tertera pada faktur.
- Ketika Driver dan helper mengirimkan serta menurunkan barang atas nama toko sesuai yan tertera pada faktur antara lain Toko XTRA MART, maka terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA menghubungi pemilik toko untuk mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirim ke toko dititip dulu dimana nantinya akan terdakwa ambil dan terdakwa berkata bahwa tidak akan ada penagihan ke toko karena terdakwa yang akan membayarnya, kemudian terdakwa datang ke toko-toko tersebut , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatkan faktur pemesanan barang atas nama toko serta pemilik toko supaya menandatangani faktur pengiriman barang, setelah faktur tersebut ditanda tangan maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari toko tersebut.
- Kemudian terdakwa mendatangi toko PUTRA DN , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatan faktur pengiriman barang , lalu terdakwa meminta cap toko dengan alasan pengiriman yang sebelumnya belum di cap, setelah faktur tersebut dicap , maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari Toko tersebut
- Bahwa terdakwa telah melakukan infut orderan Fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan toko-toko antara lain sebagai berikut :
- Toko APIP , Nomor Faktur : DIS2429513, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut .
- DEDEN Toko, Nomor faktur :DIS2429602, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- Hj.ELIS Toko, Nomor faktur : DIS2427585, keterangannya tidak kenal dengan sales Sdr.RENDI KURNIAWAN dan tidak pernah order ke CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA
- RIDWAN Toko, Nomor faktur : DIS2432324, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- H.IDA Toko, Nomor faktur : DIS249243, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- YIYIN Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- FITRI Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- YUNI Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- UJANG Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- RIDHO Toko, Nomor Faktur : DIS2432697, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- DUA PUTRA Toko, Nomor Faktur : DIS2432570, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- DOI SEHATI Toko, Nomor Faktur : DIS2440696, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- GARASI Toko, Nomor Faktur: DIS2448358, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
- PENGKOLAN Toko, Nomor Faktur : DIS2431106, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- PUTRA DN, Nomor Faktur : DIS2430649, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- SINTA TOKO, Nomor Faktur : DIS2427812, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- TIARA PUTRI, Nomor faktur: DIS2433991, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
- XTRA MART, Nomor Faktur, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut, tapi barang diturunkan didepan toko akan tetapi barangnya diambil lagi oleh sales .
- Selanjutnya terdakwa sebagai sales Taking Order menjual barang –barang yang merupakan hasil orderan fiktip dengan mengatasnamakan toko-toko tersebut ke toko-toko yang telah memesan barang secara eceran dan bukan merupakan toko yang bekerja sama dengan Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA), kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari toko-toko tersebut secara kredit dan terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA)tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin seijin perusahaan tersebut.
- Perbuatan terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.91.614.713,-(sembilan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga belas rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Cabang Tasikmalaya tertangal 02 Oktober 2024 dengan perincian sebagai berikut:
|
No.
|
TANGGAL FAKTUR
|
DIVISI
|
NO FAKTUR
|
NAMA FAKTUR
|
NOMINAL
|
KETERANGAN
|
|
|
|
|
|
|
DALAM FAKTUR
|
|
|
1.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429513
|
APIP, TOKO
|
261.579
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
2.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429602
|
DEDEN, TOKO
|
2.252.866
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
3.
|
Senin, 12 Agustus 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2440696
|
DOI SEHATI, TOKO
|
561.153
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
4.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432570
|
DUA PUTRA, TOKO
|
174.377
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
5.
|
Jumat, 13 September 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2448358
|
GARASI
|
426.586
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
6.
|
Rabu, 26 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2429243
|
H IDA, TOKO
|
9.915.889
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
7.
|
Senin, 10 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2427585
|
H ELIS, TOKO
|
10.290.781
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
8.
|
Kamis, 04 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2431106
|
PENGKOLAN, TOKO
|
1.184.103
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
9.
|
Selasa, 02 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2430649
|
PUTRA DN, TOKO
|
15.835.115
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
10.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432697
|
RIDHO, TOKO
|
3.003.822
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
11.
|
Selasa, 09 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432324
|
RIDWAN, TOKO
|
8.260.511
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
12.
|
Selasa, 18 Juni 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2427812
|
SINTA, TOKO
|
8.484.557
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
13.
|
Senin, 15 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2433991
|
TIARA PUTRI, TOKO
|
4.078.773
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
14.
|
Jumat, 12 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2433348
|
UJANG, TOKO
|
6.660.578
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
15.
|
Jumat, 13 September 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2448359
|
XTRA MART, TOKO
|
5.007.384
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
16.
|
Kamis, 11 Juli 2024
|
FRISIAN FLAG
|
DIS2432983
|
YIYIN, TOKO
|
8.528.811
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
17.
|
Rabu, 10 Juli 2024
|
MINYAK
|
DIS2433199
|
TK FITRI
|
4.387.828
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
18.
|
Kamis, 05 September 2024
|
MINYAK
|
DIS2445673
|
TK YUNI
|
2.300.000
|
Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN
|
|
|
Total
|
91.614.713,-
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP |