Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2025/PN Tsm Ai Teti, S.Pd.I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-09042025N5T
Pemohon
NoNama
1Ai Teti, S.Pd.I
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-24112022-0010 semula tercantum atas nama DEWANDRA SATYA PERMANA  diubah namanya menjadi DANIAL MUHAMMAD ALHAFIDZ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-24112022-0010 atas DEWANDRA SATYA PERMANA yang lahir di Tasikmalaya, 22 Oktober 2022. Semula tercantum dengan nama DEWANDRA SATYA PERMANA diganti menjadi DANIAL MUHAMMAD ALHAFIDZ 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak