Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H AJI FAUZI PRATAMA Bin DADANG KOSASIH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2592/M.2.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI FAUZI PRATAMA Bin DADANG KOSASIH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa, tgl. 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, saksi ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN mendatangi terdakwa ditempat pencucian mobil dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Civic warna merah tua dengan no. pol : Z-1611-LA di daerah BKR dan setibanya ditempat tersebut ternyata sudah ada sdra. ARIF. Setelah itu saksi ADI, terdakwa dan sdra. ARIF sempat pergi kerumah sdra. ARIF didaerah Cieunteung, Kota Tasikmalaya untuk menyimpan sepeda motor miliknya. Setelah menyimpan sepeda motor tersebut, sdra. ARIF pun menghampiri saksi ADI dan terdakwa. Setelah itu saksi ADI, terdakwa dan sdra. ARIF sempat singgah ke sebuah Indomart untuk membeli rokok;
  • Selanjuntya pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wib, sdra. ARIF mengajak saksi ADI dan AJI untuk datang ke sebuah kos yang berada di Kp. Tugu Mekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya. Setibanya dilokasi tersebut, sdra. ARIF turun terlebih dahulu lalu masuk kedalam rumah tersebut. Kemudian saksi ADI dan terdakwa pun turun dari mobil dengan maksud menyusul sdra. ARIF kerumah tersebut dan pada saat itu Saksi ADI sempat mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu. Lalu saksi ADI sempat menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu paket sabu tersebut terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pergunakan saat itu, sedangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu saksi ADI kembalikan kedalam kotak rokok magnum filter lalu saksi ADI simpan ke kantong baju yang saksi ADI;
  • Setelah itu saksi ADI, terdakwa dan sdra. ARIF pun masuk kerumah tersebut. Setibanya didalam rumah saksi ADI melihat saksi JAJANG KURNIAWAN Bin MAMAT RAHMAT dan sdri. EGI sedang menggunakan sabu dan saksi ADI serta terdakwa sempat berkenalan dengan saksi JAJANG tersebut;
  • Kemudian saksi ADI sempat tertidur, lalu pada sekira pukul 07.00 Wib datang saksi ERWIN SYAMSUL, saksi AGUS SUPRIYADI (Keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat) kerumah tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi ADI dan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, rumah ataupun kendaraan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang terletak di lantai dan pada saat saksi ADI buka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol yakult dan 1 (satu) buah korek api gas;
  • Sedangkan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Sehingga selanjutnya saksi ADI, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya no. : 397/ 13193.00/ 2025, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narktoika jenis shabu dengan berat bersih 2,29gr (dua koma dua sembilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4867/ NNF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2311gram, diberi nomor barang bukti 2230/ 2025/ PF. Barang bukti tersebut disita dari tersangka AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor 2231/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

----------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika pada hari Minggu, tgl. 03 Agustus 2025 saksi ERWIN SYAMSUL, saksi AGUS SUPRIYADI (Keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) dan rekan memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya penyalah gunaan narkotika disebuah rumah kontrakan yang terletak di Kp. Tugumekar, Rt. 002/ Rw. 010, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sehingga saksi ERWIN dan rekan melakukan pengembangan atau penyelidikan atas informasi tersebut;
  • Kemudian atas informasi tersebut, pada hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi ERWIN dan rekan melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan kerumah tersebut. Setelah memastikan ada orang didalam rumah tersebut, selanjutnya saksi ERWIN dan rekan mencoba masuk kedalam rumah mengingat pintu rumah tersebut tidak tertutup rapat. Setibanya didalam rumah tersebut, saksi ERWIN dan rekan menemukan saksi ADI RIADI FIRMANSYAH, A,Md.Par Bin WILLY THOMAS WILYAN dan terdakwa. Lalu saksi ERWIN dan rekan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ADI dan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ataupun rumah ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang terletak di lantai dan pada saat saksi ADI buka berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah cangklong kaca;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol yakult;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • Sedangkan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Sehingga selanjutnya saksi ADI, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya nomor : 397/ 13193.00/ 2025, hari Rabu, tgl. 06 Agustus 2025 yang pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,29gr (dua koma dua sembilan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 4867/ NNF/ 2025, tgl. 22 Agustus 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2311gr, diberi nomor barang bukti 2230/ 2025/ PF.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka AJI FAUZI PRATAMA Bin (Alm.) DADANG KOSASIH.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor :

  • 2230/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya