Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Tsm Solekhan 1.PT. Panoramindo Graha
2.Elin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-27052025LM5
Penggugat
NoNama
1Solekhan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Solekhan
Tergugat
NoNama
1PT. Panoramindo Graha
2Elin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 113.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi) dalam jual beli sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I;
4. Menyatakan sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat ;
5. Memerintahkan kepada Para Tegugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah kepada Penggugat. Apabila Para Tergugat tidak menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah kepada Penggugat maka diperintahkan kepada Turut Tergugat agar menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah, dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat;
6. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Para Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat;
7. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak