| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Usup Supriatna Bin Dedeng Jaenudin, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Nining Herningsih yang beralamat di Kp. Rancabakung RT. 007 RW. 005 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban Edi Listia Kusumah, S.H. sedang berbaring karena sakit lambung/maag di tempat tidur di lantai dua rumah milik Saksi Nining Herningsih (Ibu Saksi Korban) yang beralamat di Kp. Rancabakung Rt. 008 Rw. 005 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan ditemani oleh Saksi Wati Ismawati, Saksi Korban mendengar anak kedua Terdakwa yang bernama GAIS berbicara kepada neneknya Saksi Nining Herningsih bahwa Sdr. GAIS disuruh Terdakwa untuk mengambil rak sepatu plastik warna pink di dalam rumah namun Saksi Nining Herningsih mengatakan bahwa rak sepatu tersebut adalah miliknya, kemudian datang Terdakwa yang merasa tidak terima dengan berkata kasar dan nada tinggi kepada Saksi Nining Herningsih “naon anjing eta mah nu aing menang meli ti si Opik (apa, anjing, itu milik saya hasil membeli dari Opik)”, namun Saksi Nining Herningsih bersikeras bahwa rak sepatu tersebut adalah miliknya sehingga terjadi percekcokan mulut yang sama-sama saling mengklaim terhadap barang tersebut;
- Bahwa karena merasa berisik Saksi Korban menimpali pembicaraan antara Terdakwa dan Saksi Nining Herningsih dengan berkata “mah bikeun we pirage barang nu kitu ganeng (Bu, kasih aja cuma barang yang begitu)”, lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban yang sedang berbaring di tempat tidur lantai dua sambil berkata “ngomong naon sia anjing (bicara apa kamu, anjing)”, Saksi Korban menjawab “he‘eh ngomong titah bikeun barang (iya, bicara suruh dikasihkan barang)”, Terdakwa menjawab “naon sia pipiluen anjing (kenapa kamu ikut campur, anjing)”, Saksi Korban menjawab “ker teh gandeng sia te gableg adab ka kolot (apalagi berisik, kamu tidak punya adab ke orang tua)”, kemudian Terdakwa dengan tangan kanannya langsung menarik baju kaos merk rusia warna biru dongker yang dipakai oleh Saksi Korban dengan kencang dan keras sehingga robek, saat itu Saksi Korban reflek dengan gerakan menangkis, Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kirinya dan Saksi Korban kembali reflek menangkis, lalu dilerai oleh Saksi Wati Ismawati dan Saksi Nining Herningsih, kemudian Terdakwa turun ke lantai satu;
- Bahwa pada saat Terdakwa turun ke lantai satu Saksi Korban sempat mengungkit masalah yang lalu dengan berkata “maneh ngerakeun keluarga (kamu memalukan keluarga)”, Terdakwa menjawab “ngerakeun naon sia anjing (memalukan apa, anjing)”, Saksi Korban menjawab “he eh eta masalah kai, bangsat sia teh, ngerakeun keluarga (iya, itu masalah kayu, kamu pencuri, memalukan keluarga)”, kemudian Terdakwa mengambil sebilah golok bergagang warna hitam dengan panjang + 50cm lebar + 3cm dengan melepas dari sarungnya dan kembali lagi mendatangi Saksi Korban di lantai dua sambil berkata “dikadek ku aing (di bacok oleh saya)” Terdakwa langsung mengacungkan dan mangayunkan golok ke arah kepala Saksi Korban namun sempat dihalangi oleh Saksi Nining Herningsih dan Saksi Wati Ismawati sampai Saksi Nining Herningsih terdorong oleh Terdakwa hingga terpental, kemudian Saksi Korban langsung memegang tangan Terdakwa yang sedang memegang sebilah golok dengan tangan kanan Saksi Korban sambil menahannya sampai ibu jari Saksi Korban tersayat dan Terdakwa mendorong Saksi Korban sampai terjatuh ke tempat tidur, lalu Terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Korban dengan keras menggunakan tangan kirinya sehingga ada sebagian rambut yang lepas/rontok sambil golok tersebut ditekankan ke leher sebelah kiri Saksi Korban disertai kaki kanan Terdakwa yang tanpa alas kaki menginjak perut Saksi Korban sambil ditekan, kemudian Saksi Wati Ismawati dan Saksi Nining Herningsih berupaya melerainya dengan menarik Terdakwa sambil berteriak minta tolong, kemudian Terdakwa melepaskan Saksi Korban dan ada warga datang ke rumah salah satunya Saksi Wawan Setiawan selaku Ketua RT;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 400.7/3061/PKM.KRN/2025 tanggal 19 Juli 2025 dari UPTD Puskesmas Karangnunggal yang ditandatangani dr. Hj. Dewi Ligiarti telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama Edi Listia Kusuma pada tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan, terdapat luka robek akibat benda tajam dan luka lecet akibat cakaran kuku;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Edi Listia Kusumah, S.H. mengalami luka sayat di bagian ibu jari tangan kanan, luka lecet pada bagian lengan tangan kanan dan bagian perut, serta luka kemerahan pada bagian leher depan dan pusing pada bagian kepala akibat jambakan, sehingga Saksi Korban Edi Listiah Kusumah, S.H. tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai jurnalis selama 8 (delapan) hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Usup Supriatna Bin Dedeng Jaenudin, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Nining Herningsih Binti Alm. Darja yang beralamat di Kp. Rancabakung RT. 008 RW. 005 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban Edi Listia Kusumah, S.H. sedang berbaring karena sakit lambung/maag di tempat tidur di lantai dua rumah milik Saksi Nining Herningsih (Ibu Saksi Korban) yang beralamat di Kp. Rancabakung Rt. 008 Rw. 005 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dengan ditemani oleh Saksi Wati Ismawati, Saksi Korban mendengar anak kedua Terdakwa yang bernama GAIS berbicara kepada neneknya Saksi Nining Herningsih bahwa Sdr. GAIS disuruh Terdakwa untuk mengambil rak sepatu plastik warna pink di dalam rumah namun Saksi Nining Herningsih mengatakan bahwa rak sepatu tersebut adalah miliknya, kemudian datang Terdakwa yang merasa tidak terima dengan berkata kasar dan nada tinggi kepada Saksi Nining Herningsih “naon anjing eta mah nu aing menang meli ti si Opik (apa, anjing, itu milik saya hasil membeli dari Opik)”, namun Saksi Nining Herningsih bersikeras bahwa rak sepatu tersebut adalah miliknya sehingga terjadi percekcokan mulut yang sama-sama saling mengklaim terhadap barang tersebut;
- Bahwa karena merasa berisik Saksi Korban menimpali pembicaraan antara Terdakwa dan Saksi Nining Herningsih dengan berkata “mah bikeun we pirage barang nu kitu ganeng (Bu, kasih aja cuma barang yang begitu)”, lalu Terdakwa langsung mendatangi Saksi Korban yang sedang berbaring di tempat tidur lantai dua sambil berkata “ngomong naon sia anjing (bicara apa kamu, anjing)”, Saksi Korban menjawab “he‘eh ngomong titah bikeun barang (iya, bicara suruh dikasihkan barang)”, Terdakwa menjawab “naon sia pipiluen anjing (kenapa kamu ikut campur, anjing)”, Saksi Korban menjawab “ker teh gandeng sia te gableg adab ka kolot (apalagi berisik, kamu tidak punya adab ke orang tua)”, kemudian Terdakwa dengan tangan kanannya langsung menarik baju kaos merk rusia warna biru dongker yang dipakai oleh Saksi Korban dengan kencang dan keras sehingga robek, saat itu Saksi Korban reflek dengan gerakan menangkis, Terdakwa mencekik leher Saksi Korban dengan tangan kirinya dan Saksi Korban kembali reflek menangkis, lalu dilerai oleh Saksi Wati Ismawati dan Saksi Nining Herningsih, kemudian Terdakwa turun ke lantai satu;
- Bahwa pada saat Terdakwa turun ke lantai satu Saksi Korban sempat mengungkit masalah yang lalu dengan berkata “maneh ngerakeun keluarga (kamu memalukan keluarga)”, Terdakwa menjawab “ngerakeun naon sia anjing (memalukan apa, anjing)”, Saksi Korban menjawab “he eh eta masalah kai, bangsat sia teh, ngerakeun keluarga (iya, itu masalah kayu, kamu pencuri, memalukan keluarga)”, kemudian Terdakwa mengambil sebilah golok bergagang warna hitam dengan panjang + 50cm lebar + 3cm dengan melepas dari sarungnya dan kembali lagi mendatangi Saksi Korban di lantai dua sambil berkata “dikadek ku aing (di bacok oleh saya)” Terdakwa langsung mengacungkan dan mangayunkan golok ke arah kepala Saksi Korban karena kesal Saksi Korban telah mengungkit permasalahan yang dulu, namun sempat dihalangi oleh Saksi Nining Herningsih dan Saksi Wati Ismawati sampai Saksi Nining Herningsih terdorong oleh Terdakwa hingga terpental, kemudian Saksi Korban langsung memegang tangan Terdakwa yang sedang memegang sebilah golok dengan tangan kanan Saksi Korban sambil menahannya sampai ibu jari Saksi Korban tersayat dan Terdakwa mendorong Saksi Korban sampai terjatuh ke tempat tidur, lalu Terdakwa langsung menjambak rambut Saksi Korban dengan keras menggunakan tangan kirinya sehingga ada sebagian rambut yang lepas/rontok sambil golok tersebut ditekankan ke leher sebelah kiri Saksi Korban disertai kaki kanan Terdakwa yang tanpa alas kaki menginjak perut Saksi Korban sambil ditekan, kemudian Saksi Wati Ismawati dan Saksi Nining Herningsih berupaya melerainya dengan menarik Terdakwa sambil berteriak minta tolong, kemudian Terdakwa melepaskan Saksi Korban dan ada warga datang ke rumah salah satunya Saksi Wawan Setiawan selaku Ketua RT;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 400.7/3061/PKM.KRN/2025 tanggal 19 Juli 2025 dari UPTD Puskesmas Karangnunggal yang ditandatangani dr. Hj. Dewi Ligiarti telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang korban bernama Edi Listia Kusuma pada tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan kesimpulan dari pemeriksaan luar yang dilakukan, terdapat luka robek akibat benda tajam dan luka lecet akibat cakaran kuku;
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------- |