Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Herlina, SH | Wandi Alias Hateng Bin Yayat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -717/M.2.16.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa WANDI ALIAS HATENG BIN YAYAT pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 16.00 wib terdakwa memesan barang kepada Sdr. FIRMAN (DPO) berupa 3 (tiga) Botol plastik warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan diterima pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 16.00 wib di Rumah orang tua terdakwa beralamat di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, namun pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya diamankan oleh pihak yang berwajib dari Reserse Narkoba Tasikmalaya Kota karena sebelumnya saksi Asep Sobur dan rekan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari Masyarakat apabila di daerah Kp. Selaawi Kel. Tuguraja Kec. CIhideung Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkoba selanjutnya dilakukan penyelidikan maka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dapat mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan di atas meja dalam rumah terdakwa berupa 1 (satu) Plastik Putih didalamnya terdapat 100 (seratus) Pil tramadol dalam kemasan strip kemudian pada saat terdakwa diinterogasi menerangkan bahwa masih terdapat obat sediaan farmasi lainya di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya selanjutnya petugas berikut terdakwa menuju rumah di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalay sekira jam 17.30 wib dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai rumah tersebut berupa 1 (satu) Plastik Ungu berisikan Dus Coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) Botol plastik warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) Pil Putih Berlogo Y dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hijau telor asin yang digunakan untuk transaksi penjualan obat sediaan farmasi, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Pil Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa ataupun Pil Putih Berlogo Y yang mengandung trihexyphenidyl yang terdakwa simpan sebagaimana keterangan Ahli Dede Sediana, S.Si., Apt merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil Tramadol, terdakwa jual eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta terdakwa jual tanpa kemasan plastik klip bening hanya butiran sehingga tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Barang Bukti No. LAB : 0594/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa berupa 1 (satu) stip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3630 gram, diberi nomor barang bukti 0161/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 3,2271 gram, diberi nomor barang bukti 0162/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
-----Perbuatan terdakwa WANDI ALIAS HATENG BIN YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------
Atau : Kedua : ----- Bahwa terdakwa WANDI ALIAS HATENG BIN YAYAT pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa memesan barang kepada Sdr. FIRMAN (DPO) berupa 150 (seratus lima puluh) Pil tramadol dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 15.00 wib di rumah terdakwa beralamat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, setelah terdakwa menerima 150 (seratus lima puluh) Pil Tramadol dalam kemasan strip, lalu pil tramadol tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 00.30 WIB bertempat di Rumah Potong Ayam Pak Dedi Pasar Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) Pil tramadol kepada saksi Sdr. PIRMAN alias HAYAM seharga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) / butir dan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 18 (delapan belas) Pil tramadol kepada saksi OPIK TAUPIK alias POHANG dengan harga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan sebanyak 30 (tiga puluh) Pil tramadol terdakwa konsumsi sendiri dan sisanya sebanyak 100 (seratus) Pil tramadol dalam kemasan strip terdakwa simpan di rumah terdakwa beralamat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 16.00 wib terdakwa memesan kepada Sdr. FIRMAN (DPO) berupa 3 (tiga) Botol plastik warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan diterima pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 16.00 wib di Rumah orang tua terdakwa beralamat di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, namun pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya diamankan oleh pihak yang berwajib dari Reserse Narkoba Tasikmalaya Kota karena sebelumnya saksi Asep Sobur dan rekan dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari Masyarakat apabila di daerah Kp. Selaawi Kel. Tuguraja Kec. CIhideung Kota Tasikmalaya sering dijadikan transaksi narkoba selanjutnya dilakukan penyelidikan maka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Kp. Selaawi Rt. 006 Rw. 005 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dapat mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan di atas meja dalam rumah terdakwa berupa 1 (satu) Plastik Putih didalamnya terdapat 100 (seratus) Pil tramadol dalam kemasan strip kemudian pada saat terdakwa diinterogasi menerangkan bahwa masih terdapat obat sediaan farmasi lainya di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya selanjutnya petugas berikut terdakwa menuju rumah di Jl. Panglayungan 2 Rt. 003 Rw. 001 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalay sekira jam 17.30 wib dan melakukan penggeledahan ditemukan di lantai rumah tersebut berupa 1 (satu) Plastik Ungu berisikan Dus Coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) Botol plastik warna putih berisikan 3000 (tiga ribu) Pil Putih Berlogo Y dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hijau telor asin yang digunakan untuk transaksi penjualan obat sediaan farmasi, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Pil Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa ataupun Pil Putih Berlogo Y yang mengandung trihexyphenidyl yang terdakwa simpan sebagaimana keterangan Ahli Dede Sediana, S.Si., Apt merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil Tramadol, terdakwa jual eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta terdakwa jual tanpa kemasan plastik klip bening hanya butiran serta terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan. Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak ada kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan Farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Barang Bukti No. LAB : 0594/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa berupa 1 (satu) stip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3630 gram, diberi nomor barang bukti 0161/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 15 (lima belas) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 3,2271 gram, diberi nomor barang bukti 0162/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
-----Perbuatan terdakwa WANDI ALIAS HATENG BIN YAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |