Dakwaan |
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa MULYANSYAH SHUMITA ABDULLAHI Bin MUMUS pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jalan Cicantel Rt.04 Rw.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2024 dan bulan November 2024 terdakwa membeli obat sediaan farmasi dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK” sebanyak 1 (satu) pot/toples berisikan 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian selain terdakwa membeli obat sediaan farmasi berlogo “Y” terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa 100 (seratus) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp.90.000,- (Sembila puluh ribu) per strip, dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank BRI milik akun “BOS HEK” dan uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembelian obat sediaan farmasi kepada akun yang bernama “BOS HEK” tersebut adalah milik terdakwa pribadi, selanjutnya terdakwa memberikan Alamat pengiriman berupa obat sediaan farmasi tersebut ke alamat rumah saksi Darul Iman (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Cicantel RT.04 RW08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan tujuan mau terdakwa edarkan melalui saksi Darul Iman untuk mendapatkan keuntungan, dan saksi Darul Iman pun selalu memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” dan obat sediaan farmasi Tramadol yang dibeli oleh terdakwa tersebut sudah saksi Darul Iman terima untuk siap diedarkan.
- Bahwa kemudian dari hasil penjualan obat sediaan farmasi sebanyak 1 (satu) pot/toples isi 1000 butir pil putih berlogo “Y” terdakwa menerima dari saksi Darul Iman sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil Tramadol sebanyak 1 strip isi 10 butir terdakwa menerima dari saksi Darul Iman sebesar Rp. 130.000,- (Sratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) .
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 bertempat di Depan Bank BCA Jl. Hz. Mustofa Kota Tasikmalaya terdakwa membeli kembali obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) pot/ toples berisikan 1000 (seribu) butir pil dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp. 90.000,- (Sembilapuluh ribu) per strip secara online di akun Instagram yang sama yaitu “ BOS HEK”, untuk pembayarannya terdakwa transfer ke Nomor Rekening Bank BRI milik akun Instagram “BOSS HEK”, dan terdakwa memberikan alamat pengiriman barang pesanan tersebut ke alamat rumah saksi Darul Iman di Jalan Cicantel Rt.04 Rw.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan tujuan mau terdakwa edarkan kembali melalui saksi Darul Iman.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menemui saksi Darul Iman dengan maksud mau mengecek dan mau memastikan barang pembelian obat berupa 1 (Satu) pot/toples berisikan pil putih “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol dalam kemasan strip per satu strip berisikan 10 (sepuluh) butir yang terdakwa beli secara online dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK” sudah keterima oleh saksi Daurl Iman, lalu sekira jam 13.15 Wib setelah terdakwa sampai tepat di rumah saksi Darul Iman terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Petuga Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan salah satu diantaranya memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan bertanya “Kamu yang bernama Mulyansyah” pada saat itu terdakwa menjawab “ Ya saya Mulyansyah”, selanjutnya terdakwa dibawa kedalam rumah saksi Darul Iman dan dipertemukan langsung dengan saksi Darul Iman , dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket dus warna coklat dibalut plastic hitam berisi 1 (satu) pot/toples berisikan pil putih “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol dalam kemasan strip per satu strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus aluminium foil warna merah dan 2 (dua) bungkus aluminium foil warna silver masing-masing berisikan 3 (tiga) pil putih berlogo “Y” yang terdakwa beli secara online dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK adalah milik terdakwa, dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan oleh terdakwa melalu saksi Darul Iman untuk mendapakan keuntungan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam saku celana bagian kanan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pemesanan obat sediaan farmasi,selanjutnya terdakwa bersama saksi Darul Iman di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa di dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor, Laporan hasil Pengujian No. Lab : 70003/NOF/2024 tanggal 09 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh an KApuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor.Parasian Giltom.S.I.K.,M.Si Kombes Polisi NRP. 78110831. dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3108/2024/PF s.d 3110/2024/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 3111/2024/PF/,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-----Perbuatan terdakwa MULYANSYAH SHUMITA ABDULLAHI Bin MUMUS sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua :
-----Bahwa terdakwa MULYANSYAH SHUMITA ABDULLAHI Bin MUMUS pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jalan Cicantel Rt.04 Rw.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2024 dan bulan November 2024 terdakwa membeli obat sediaan farmasi dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK” sebanyak 1 (satu) pot/toples berisikan 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dan terdakwa membeli dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian selain terdakwa membeli obat sediaan farmasi berlogo “Y” terdakwa membeli obat sediaan farmasi berupa 100 (seratus) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp.90.000,- (Sembila puluh ribu) per strip, dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank BRI milik akun “BOS HEK” dan uang yang terdakwa gunakan untuk melakukan pembelian obat sediaan farmasi kepada akun yang bernama “BOS HEK” tersebut adalah milik terdakwa pribadi, selanjutnya terdakwa memberikan Alamat pengiriman berupa obat sediaan farmasi tersebut ke alamat rumah saksi Darul Iman (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat di Kampung Cicantel RT.04 RW08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan tujuan mau terdakwa edarkan melalui saksi Darul Iman untuk mendapatkan keuntungan, dan saksi Darul Iman pun selalu memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” dan obat sediaan farmasi Tramadol yang dibeli oleh terdakwa tersebut sudah saksi Darul Iman terima untuk siap diedarkan.
- Bahwa kemudian dari hasil penjualan obat sediaan farmasi sebanyak 1 (satu) pot/toples isi 1000 butir pil putih berlogo “Y” terdakwa menerima dari saksi Darul Iman sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pil Tramadol sebanyak 1 strip isi 10 butir terdakwa menerima dari saksi Darul Iman sebesar Rp. 130.000,- (Sratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 bertempat di Depan Bank BCA Jl. Hz. Mustofa Kota Tasikmalaya terdakwa membeli kembali obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) pot/ toples berisikan 1000 (seribu) butir pil dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 100 (seratus) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) atau Rp. 90.000,- (Sembilapuluh ribu) per strip secara online di akun Instagram yang sama yaitu “ BOS HEK”, untuk pembayarannya terdakwa transfer ke Nomor Rekening Bank BRI milik akun Instagram “BOSS HEK”, dan terdakwa memberikan alamat pengiriman barang pesanan tersebut ke alamat rumah saksi Darul Iman di Jalan Cicantel Rt.04 Rw.08 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan tujuan mau terdakwa edarkan kembali melalui saksi Darul Iman.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menemui saksi Darul Iman dengan maksud mau mengecek dan mau memastikan barang pembelian obat berupa 1 (Satu) pot/toples berisikan pil putih “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol dalam kemasan strip per satu strip berisikan 10 (sepuluh) butir yang terdakwa beli secara online dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK” sudah keterima oleh saksi Daurl Iman, lalu sekira jam 13.15 Wib setelah terdakwa sampai tepat di rumah saksi Darul Iman terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Petuga Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan salah satu diantaranya memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan bertanya “Kamu yang bernama Mulyansyah” pada saat itu terdakwa menjawab “ Ya saya Mulyansyah”, selanjutnya terdakwa dibawa kedalam rumah saksi Darul Iman dan dipertemukan langsung dengan saksi Darul Iman , dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket dus warna coklat dibalut plastic hitam berisi 1 (satu) pot/toples berisikan pil putih “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol dalam kemasan strip per satu strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus aluminium foil warna merah dan 2 (dua) bungkus aluminium foil warna silver masing-masing berisikan 3 (tiga) pil putih berlogo “Y” yang terdakwa beli secara online dari akun Instagram yang bernama “BOS HEK adalah milik terdakwa, dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan oleh terdakwa melalu saksi Darul Iman untuk mendapakan keuntungan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam saku celana bagian kanan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk melakukan pemesanan obat sediaan farmasi,selanjutnya terdakwa bersama saksi Darul Iman di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket dus warna coklat dibalut plastic hitam berisi 1 (satu) pot/toples berisikan pil putih “Y” sebanyak 1000 (seribu) butir dan 10 (sepuluh) lembar pil Tramadol dalam kemasan strip per satu strip berisikan 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus rokok merk Jazy Bold berisikan 56 (lima puluh enam) bungkus aluminium foil warna merah dan 2 (dua) bungkus aluminium foil warna silver masing-masing berisikan 3 (tiga) pil putih berlogo “Y” dalam kemasan strif tanpa penandaan milik terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Bogor, Laporan hasil Pengujian No. Lab : 70003/NOF/2024 tanggal 09 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh an KApuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor.Parasian Giltom.S.I.K.,M.Si Kombes Polisi NRP. 78110831. dengan hasil pemeriksaan:
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3108/2024/PF s.d 3110/2024/PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 3111/2024/PF/,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-----Perbuatan terdakwa MULYANSYAH SHUMITA ABDULLAHI Bin MUMUS sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |