Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Tsm Riza Faizal Fuad Dea Firda Hafali Bin Deni Hendar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/57/ III /REN.4.1.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Riza Faizal Fuad
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dea Firda Hafali Bin Deni Hendar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 01.39 WIB beralamat Hotel Sartika Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. DEA FIRDA HAFALI bin DENI HENDAR yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. DEA FIRDA HAFALI bin DENI HENDAR didapati sedang berada disebuah Hotel Sartika ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Putih, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. MUKTI JAYA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pihak Dipublikasikan Ya