Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Tsm 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M Fakhruzzaman Ramdhani, S.H
Ramdani Als Jon Bin Cucu Sugandi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1071 /M.2.33/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M Fakhruzzaman Ramdhani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramdani Als Jon Bin Cucu Sugandi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Purbasari RT.003 RW.006 Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa  RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm), dengan  cara  sebagai   berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan diatas, awalnya saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama saksi IYAN HERYANA Bin MAJID (keduanya dalam berkas terpisah) serta JUAN dan IKI (keduanya masih dalam pencarian (DPO)) melakukan pencurian 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD85DI1S warna orange milik Kelompok Tani Mekarsari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kemudian 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD85DI1S warna orange tersebut dibawa ke rumahnya saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) di Kampung Pajaten RT.01 RW.03 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud akan dijual kepada Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm), selanjutnya sesampai dirumahnya saksi YEYE ROHMANA Alias YEYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menghubungi Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm)  dengan mengatakan “ieu aya barang petani hoyong tukeur mesin pedah nu ieu mah ageung teuing, hoyong ditukeur alkon bensin/ini ada barang petani mau tukar mesin karena yang ini terlalu besar, mau ditukar alkon bensin”, lalu Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) mengatakan “sok weh ai hargana kahartos mah/ya sudah kalau harganya masuk”, setelah itu saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengantarkan barangnya berupa 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD85DI1S warna orange ke halaman tower yang jaraknya sekira 300 meter dari rumahnya Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) kemudian saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menghubungi kembali Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) dengan mengatakan “ieu mesin tos dugi/ini mesin sudah sampai” lalu Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) mengatakan “sok weh simpeun dipinggir ieu abdi nuju diluar engke di cek unit heula upami atos di cek engke ditaroskeun sabaraha-sabaraha na/simpan saja dipinggir halaman saya lagi diluar nanti di cek unit dulu kalau sudah di cek nanti akan diberi tahu berapa harganya”, setelah itu Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) pulang kerumahnya kemudian melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD85DI1S warna orange tersebut, setelah itu Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) menghubungi saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dengan mengatakan “ieu hoyong dihargaan sabaraha/ini mau dihargai berapa”, lalu saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengatakan “lamun opat juta lima ratus ribu rupiah tiasa henteu/kalau empat juta lima ratus ribu rupiah bisa ngga”, lalu Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) mengatakan “moal kiateun upami sakitu mah paling oge tilu juta rupiah/ngga kuat kalu segitu mah paling juga tiga juta rupiah”, kemudian saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengatakan “tambahan deui atuh lima ratus rebu/tambah lagi lima ratus ribu”, kemudian Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) menyetujuinya selanjutnya Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) menstransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui dana kepada saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm);
  • Bahwa seharusnya Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga kalau 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD85DI1S warna orange yang dijual oleh saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) tersebut adalah merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh saksi YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) karena harganya dibawah pasaran dan semestinya Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) mengecek kepada pemiliknya namun hal tersebut tidak dilakukannya dan Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) tetap membelinya karena hendak mendapatkan untung;

 

------ Perbuatan Terdakwa RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya